Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang pemuda berinisial MZ (26) asal Surabaya. Pelaku, MDS alias D (21), warga Sidorukun, Gresik, telah diamankan setelah korban dipukul menggunakan potongan paralon di Jalan Tri Dharma, Gresik.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban hendak pulang usai ngopi dan mencari sahur. Akibat insiden tersebut, MZ mengalami luka lebam di bagian punggung kanan dan sempat terjatuh dari sepeda motornya.
Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan Pelaku
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban MZ tengah menikmati kopi bersama rekannya di kawasan GKB.
Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, 24 Februari 2026, korban bersama dua temannya beranjak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Tri Dharma, mereka tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver.
Pelaku kemudian memukul korban menggunakan potongan paralon sepanjang kurang lebih satu meter. “Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian punggung kanan. Korban sempat terjatuh dari sepeda motor setelah kembali dipukul di bagian tangan. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” terang Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil identifikasi, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku MDS alias D pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Dahanrejo, Manyar, Gresik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler. “Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.




