Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Indonesia (PGMM) mendesak pemerintah untuk segera membuka akses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta. Organisasi ini menilai kebijakan yang membatasi seleksi PPPK hanya untuk instansi negeri pada tahun 2026 telah menimbulkan diskriminasi dan kegelisahan di kalangan ratusan ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

PGMM menyoroti penolakan usulan 630.000 formasi PPPK dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bukti ketidakadilan. Menurut PGMM, guru madrasah swasta memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan bangsa, mengajar kurikulum yang sama, mendidik peserta didik yang setara, serta menjalankan tanggung jawab pendidikan yang tidak berbeda dengan guru di lembaga negeri.

Dalam pernyataannya, PGMM menyampaikan tiga sikap utama:

  • Mendesak pemerintah segera membuka akses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta tanpa diskriminasi status lembaga.
  • Meminta pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan revisi regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK secara adil.
  • Menegaskan bahwa guru madrasah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kesejahteraan yang layak.

Sebagai bentuk keseriusan, PGMM menyatakan siap menggelar aksi nasional apabila aspirasi mereka terus diabaikan. Aksi Nasional Guru Madrasah Swasta direncanakan berlangsung pada 2 Mei 2026. Lokasi yang menjadi target aksi meliputi Istana Merdeka, kawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), serta kompleks DPR RI.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi damai yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025, yang dinilai belum memperoleh respons kebijakan memadai dari pemerintah. Pengurus Pusat PGMM menegaskan, “Kami mencerdaskan anak bangsa, tetapi jangan perlakukan kami sebagai warga kelas dua dalam sistem pendidikan nasional.” Perjuangan ini, menurut PGMM, bukan sekadar persoalan formasi PPPK, melainkan upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta di Indonesia.