Selasa, 24 Februari 2026 – Dokumen tanya-jawab resmi yang dirilis pemerintah mengenai perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (RI-AS) merangkum berbagai manfaat perdagangan. Namun, perbandingan dengan teks perjanjian asli yang dipublikasikan di situs resmi Pemerintah AS menunjukkan ketentuan operasional yang jauh lebih rinci, bahkan berbeda dari ringkasan kebijakan yang disampaikan. Perbedaan ini mengungkap sejumlah konsekuensi perdagangan baru yang penting bagi Indonesia.
Perbandingan Klaim Pemerintah dan Bunyi Pasal Asli Perjanjian Dagang RI-AS
1. Tarif “Hukuman” 32% menjadi 19%
Pemerintah mengklaim negosiasi berhasil menurunkan tarif resiprokal unilateral AS dari 32% menjadi 19% untuk menjaga daya saing produk Indonesia.
Namun, naskah asli perjanjian menjelaskan bahwa angka 19% merupakan tarif tambahan (additional ad valorem rate) yang dikenakan di atas tarif normal (Most Favored Nation/MFN) yang sudah berlaku.
Implikasinya, ekspor Indonesia ke AS tidak bebas pajak, melainkan tetap dibebani pajak tambahan, hanya saja batas maksimalnya dipatok 19%. Pemerintah tidak secara tegas menyebut bahwa ini adalah “pajak tambahan” di atas tarif reguler.
2. Masa Berlaku (Entry Into Force)
Pemerintah menyatakan perjanjian berlaku 90 hari setelah penyelesaian prosedur hukum dan ratifikasi.
Naskah asli perjanjian mengonfirmasi bahwa perjanjian berlaku 90 hari setelah pertukaran notifikasi tertulis mengenai penyelesaian prosedur hukum domestik.
Implikasinya, semua kewajiban dalam naskah ini akan menjadi hukum yang mengikat bagi Indonesia dalam waktu singkat.
3. Amandemen Perjanjian
Pemerintah menyebut perjanjian dapat diubah sewaktu-waktu atas persetujuan kedua pihak.
Naskah asli perjanjian menjelaskan bahwa amandemen harus tertulis dan baru berlaku 60 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum pertukaran.
Implikasinya, perubahan tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak melalui regulasi nasional.
4. Tarif 0% untuk 1.819 Produk Indonesia
Pemerintah mengklaim Indonesia mendapat tarif 0% untuk 1.819 produk industri dan pertanian.
Naskah asli perjanjian menyatakan tarif 0% diberikan sesuai daftar di Schedule 2B. Namun, untuk tekstil dan pakaian, tarif 0% diberikan melalui kuota yang volumenya ditentukan berdasarkan jumlah ekspor kapas dan serat dari AS ke Indonesia.
Implikasinya, akses pasar bebas tarif untuk tekstil bersifat “timbal balik” dengan kewajiban RI membeli bahan baku dari AS.
5. Akses Pasar 99% Produk Amerika
Pemerintah menjelaskan Indonesia membuka akses 99% produk AS dengan tarif 0% saat perjanjian berlaku.
Naskah asli perjanjian mengonfirmasi kategori EIF (Entry Into Force) untuk mayoritas barang AS.
Implikasinya, produk manufaktur dan hasil industri AS dapat membanjiri pasar lokal tanpa hambatan bea masuk.
6. Komitmen Pembelian Energi & Pesawat
Pemerintah menyebut strategi penyeimbangan dagang dilakukan dengan membeli energi dan pesawat.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia memberikan komitmen pembelian tetap dengan nilai indikatif total USD 33 miliar.
Implikasinya, ini bukan sekadar rencana bisnis, melainkan janji belanja dalam jumlah masif yang diikat dalam perjanjian internasional.
7. Impor Beras
Pemerintah menjelaskan bahwa alokasi impor beras hanya sejumlah kecil, yakni 1.000 ton, dan hanya untuk klasifikasi khusus serta tergantung permintaan.
Namun, naskah asli perjanjian menyatakan bahwa Indonesia wajib memastikan impor beras asal AS melebihi (exceed) 1.000 metrik ton setiap tahun.
Implikasinya, angka 1.000 ton tersebut merupakan batas minimum yang harus dilampaui, bukan batas maksimal. Pemerintah tidak menjelaskan secara eksplisit kewajiban hukum untuk melampaui angka tersebut setiap tahunnya.
8. Produk Ayam
Pemerintah fokus pada bibit (GPS) dan mengklaim bahwa bagian ayam selama ini tidak dilarang.
Naskah asli perjanjian, pada Pasal 2.18 Lampiran III, secara absolut menyatakan: “Indonesia wajib mengizinkan (shall allow) impor bagian ayam”, termasuk paha (leg quarters), dada, dan paha atas.
Implikasinya, status impor paha ayam AS berubah dari “diskresi pemerintah” menjadi “kewajiban hukum yang harus dibuka.”
9. Impor Jagung
Pemerintah menjelaskan impor jagung ditujukan untuk bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin).
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia wajib memastikan impor jagung AS melebihi 100.000 metrik ton per tahun.
Implikasinya, perjanjian ini memberikan kepastian pasar bagi petani jagung Amerika di pasar industri Indonesia.
10. Minuman Alkohol
Pemerintah mendukung impor minuman alkohol untuk pariwisata dan mengklaim jumlahnya kecil (7% dari total impor).
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia memberikan kuota khusus (TRQ) sebesar 400 ton untuk minuman keras sulingan dan 1.985 ton untuk wine dengan tarif rendah 5%.
Implikasinya, terdapat pemberian tarif preferensi khusus bagi produk alkohol AS.
11. Pakaian Bekas (SWC)
Pemerintah menjelaskan impor pakaian bekas hanya yang sudah dihancurkan (shredded) untuk industri daur ulang.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia wajib mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah dihancurkan untuk mendukung industri daur ulang AS.
Implikasinya, ketentuan ini sesuai dengan klaim pemerintah, namun memberikan kepastian hukum bagi importir.
12. Antisipasi Lonjakan Impor
Pemerintah menyatakan lonjakan impor akan dibahas di forum rutin (Council on Trade and Investment) jika terjadi gangguan.
Naskah asli perjanjian, pada Pasal 7.3, mengizinkan konsultasi jika terjadi lonjakan impor atau kenaikan defisit perdagangan bilateral.
Implikasinya, mekanisme pengamanan hanya melalui “konsultasi,” bukan tindakan perlindungan otomatis.
13. Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah mengklaim perlindungan data pribadi tetap tunduk pada UU PDP dan tidak ada penyerahan kedaulatan data.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia wajib memberikan kepastian aliran data ke AS dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai menurut hukum Indonesia.
Implikasinya, perusahaan AS tidak perlu lagi melewati asesmen ketat untuk mengirim data penduduk Indonesia ke server di Amerika.
14. Sertifikasi Halal
Pemerintah menegaskan sertifikasi halal tetap wajib untuk makanan dan minuman.
Namun, naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia wajib mengecualikan (exempt) produk AS dari sertifikasi dan pelabelan halal untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Selain itu, kontainer pengangkut dan perusahaan logistik dalam rantai pasok juga dibebaskan dari kewajiban kompetensi halal.
Implikasinya, terjadi pengecualian total terhadap UU Jaminan Produk Halal untuk kategori non-pangan asal Amerika Serikat. Pemerintah tidak menjelaskan bahwa pengecualian ini meliputi kosmetik, obat-obatan, dan seluruh infrastruktur logistiknya.
15. Dampak pada UMKM
Pemerintah mengklaim tarif 0% justru membantu UMKM mendapatkan bahan baku berkualitas.
Naskah asli perjanjian tidak memiliki pasal khusus yang memberikan perlindungan atau pengecualian bagi UMKM dari gempuran barang jadi AS yang masuk dengan tarif 0%.
Implikasinya, UMKM lokal harus bersaing langsung dengan barang jadi AS yang lebih efisien tanpa perlindungan bea masuk.
16. Farmasi & Alat Kesehatan (FDA)
Pemerintah mengakui izin FDA AS sebagai bukti cukup, namun tetap melalui proses administrasi BPOM.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia wajib menerima persetujuan FDA sebagai bukti yang cukup dan dilarang meminta dokumen fisik, tanda tangan basah, apostille, atau melakukan otorisasi ulang berkala.
Implikasinya, peran BPOM berubah menjadi sekadar penerima data (administrator), bukan lagi penguji independen untuk produk AS.
17. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pemerintah menjelaskan TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah dan hanya disesuaikan untuk sektor ritel.
Naskah asli perjanjian, pada Pasal 2.2 Lampiran III, secara mutlak menyatakan: “Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan konten lokal (TKDN)” dan menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik.
Implikasinya, kebijakan penguatan industri nasional melalui syarat komponen lokal tidak berlaku lagi bagi investor dan produk dari AS. Pemerintah tidak menjelaskan bahwa pembebasan ini bersifat umum, bukan terbatas pada sektor ritel saja.
18. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah menyatakan PPN tetap dikenakan asalkan tidak diskriminatif.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia dilarang mengenakan PPN yang secara hukum atau fakta mendiskriminasi perusahaan AS.
Implikasinya, perjanjian ini menjamin perlakuan yang sama dengan perusahaan domestik bagi perusahaan AS.
19. Mineral Kritis (Hilirisasi)
Pemerintah mengklaim Indonesia tidak membuka ekspor mineral mentah dan tetap mendorong hilirisasi.
Namun, naskah asli perjanjian, pada Pasal 6.1 Lampiran III, menyatakan: “Indonesia wajib menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis”.
Implikasinya, terdapat kontradiksi fatal. Naskah internasional mewajibkan penghapusan larangan ekspor, yang dapat membatalkan kebijakan hilirisasi nikel dan mineral mentah lainnya khusus untuk AS. Pemerintah tidak menjelaskan kewajiban hukum untuk menghapus pembatasan ekspor mineral tersebut.
20. Platform Digital (Media)
Pemerintah menyatakan tidak ada kewajiban membayar lisensi berita dan kerja sama bersifat sukarela.
Naskah asli perjanjian menyatakan Indonesia dilarang mewajibkan platform digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar atau bagi hasil.
Implikasinya, regulasi nasional (seperti Publisher Rights) tidak dapat dipaksakan kepada platform raksasa AS.
21. Detail Komitmen Belanja USD 33 Miliar
Pemerintah merinci alokasi energi (USD 15M), Pesawat (USD 13,5M), dan Pertanian (USD 4,5M).
Naskah asli perjanjian mencantumkan rincian ini dalam Lampiran IV sebagai kewajiban yang harus difasilitasi oleh Indonesia.
Implikasinya, perjanjian ini mengunci anggaran belanja negara dan swasta untuk produk-produk tertentu asal AS selama durasi perjanjian.
22. Ruang Lingkup Keamanan Nasional
Pemerintah mengklaim ART hanya soal dagang dan isu keamanan nasional telah dikeluarkan.
Namun, naskah asli perjanjian memiliki seksi khusus bertajuk “Section 5: Economic and National Security”. Indonesia wajib menyelaraskan langkah keamanannya dengan AS, termasuk mengikuti sanksi ekonomi AS (Entity List dan SDN List) serta kontrol ekspor teknologi sensitif.
Implikasinya, Indonesia secara hukum kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya karena wajib mengikuti kebijakan sanksi dan kontrol keamanan nasional Amerika Serikat. Pemerintah tidak menjelaskan bahwa isu keamanan adalah bagian paling strategis dan mengikat dalam perjanjian ini, yang justru disebut pemerintah “dikeluarkan.”
Perbandingan ini menunjukkan penjelasan pemerintah berfungsi sebagai ringkasan kebijakan, sementara teks perjanjian menetapkan ketentuan operasional yang berlaku setelah pengesahan.



