Pengelola pinjaman online (pinjol) Dana Cepat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2026. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi peminjam dan praktik penagihan yang intimidatif, yang dinilai melanggar hak privasi dan kehormatan seseorang.

Perkembangan teknologi finansial (fintech) pinjaman online memang menawarkan kemudahan akses dana bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, praktik penagihan yang tidak etis oleh sejumlah perusahaan pinjol kerap menimbulkan masalah serius, bahkan tidak jarang berujung pada tekanan mental hingga kasus bunuh diri akibat rasa malu dan hilangnya harga diri di masyarakat.

Dalam praktiknya, banyak ditemukan penyalahgunaan oleh perusahaan pinjaman online, terutama dalam proses penagihan utang. Modus yang sering terjadi meliputi penyebaran data pribadi peminjam seperti foto KTP, nomor telepon, dan alamat. Selain itu, informasi yang tidak benar tentang peminjam juga kerap disebarkan di media sosial, serta tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.

Kasus Indra Maulana Idrus: Dari Ketidaksengajaan hingga Ancaman

Salah satu korban praktik penagihan tidak etis ini adalah Indra Maulana Idrus, seorang penggiat pers sekaligus Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia. Erlangga Lubai, S.H., M.H., selaku Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.

“Hal yang memalukan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 2 maret 2026 pagi hari yang secara tak sengaja Indra Maulana saat nonton drama pendek di handphone tiba tiba disaat waktu jeda keluar iklan pinjaman online Dana Cepat yang tak sengaja terpencet olehnya,” ungkap Erlangga.

Erlangga melanjutkan, “Akibat ketidak sengajaan tersebut, Indra timbul rasa ingin mengetahui saja tentang Pinjaman Online dan dengan tak disadari mengikuti petunjuk untuk mengisi Form data yang telah diisinya tersebut.”

Menurut Erlangga, Indra Maulana tidak memiliki niat untuk meminjam uang. “Dikarenakan hanya ingin tahu saja Indra kemudian langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut, yang sesungguhnya Indra tidak ada niat untuk meminjam uang lewat pinjaman online,” paparnya.

Namun, pada siang hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 11:36:48 WIB, Indra menerima notifikasi dana masuk sebesar Rp408.000,- ke rekening BRI miliknya. “Indra menerima Notif dana masuk masuk melalui telephone di Mobile ke rekening banking BRI miliknya sebesar Rp.408.000,- yang membuat Indra bingung karena tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut,” ujar Erlangga.

Tujuh hari kemudian, sekitar tanggal 9 Maret 2026, Indra mulai menerima pesan ancaman. “Berikutnya selang waktu 7 hari dari peristiwa tersebut ( sekira tanggal 9 Maret 2026) Indra mendapat pesan dari DC Pinjaman Online yang mengatakan, bahwa pinjaman Indra sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi,” ucap kuasa hukum Indra tersebut.

Ancaman tersebut disertai dengan penyebaran data pribadi. “DC mengirimkan foto Indra beserta foto ktp dan mereka menyatakan dari dari pinjaman Online yang bernama Tunai Kilat,” tandas Erlangga Lubai. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar etika bisnis dan merupakan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang.