Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 akan meningkat signifikan, mencapai total Rp220 miliar. Angka ini dua kali lipat dari alokasi tahun sebelumnya, dan akan dinikmati oleh sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan BHR ini merupakan hasil komunikasi intensif dengan para aplikator, yang telah menunjukkan komitmen kuat. “Kemudian bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (3/3).

Ia merinci, pada tahun 2025, total BHR dari aplikator besar seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar, dengan masing-masing perusahaan menyumbang sekitar Rp50 miliar. Untuk tahun ini, setiap aplikator mengalokasikan Rp110 miliar, sehingga totalnya melonjak dua kali lipat menjadi Rp220 miliar.

Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-7 atau H-14 sebelum Idulfitri. Airlangga juga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Senada dengan Airlangga, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya, sekaligus diharapkan dapat mendorong produktivitas mereka.

Ketentuan Penyaluran Bonus Hari Raya

  • BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  • Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR.

Yassierli menambahkan, pemberian BHR ini tidak akan menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.