Penyanyi senior Keenan Nasution kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk melanjutkan gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Keputusan ini menuai kontroversi lantaran perkara hukum tersebut tetap berjalan, bahkan setelah mendiang Vidi Aldiano berpulang. Langkah hukum ini memicu gelombang kritik dari warganet di berbagai platform media sosial.
Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan Keenan Nasution untuk meneruskan proses hukum hingga ke tingkat kasasi. Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa upaya tersebut justru bertujuan agar status hukum yang sempat melekat pada Vidi bisa diselesaikan secara tuntas. “Dengan begitu, almarhum diharapkan tidak meninggalkan persoalan hukum yang belum selesai semasa hidupnya,” kata Minola.
Minola menambahkan, sistem hukum di Indonesia tidak memberikan pengecualian khusus terhadap pihak yang tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Pernyataan ini merujuk pada kondisi Vidi Aldiano yang sempat berjuang melawan kanker ginjal sebelum meninggal dunia.
“Status hukumnya harus tetap diselesaikan agar jelas. Ini justru demi kebaikan almarhum,” ujar Minola dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Kamis (19/3/2026).
Proses Kasasi Masih Berjalan di Mahkamah Agung
Saat ini, perkara gugatan hak cipta “Nuansa Bening” telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas perkara tengah menunggu pemeriksaan oleh majelis hakim.
Estimasi putusan untuk kasus ini diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan penggemar musik dan pemerhati hukum.




