Kategori: Berita

14 Maret 2026
Pemerintah resmi batasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkominfo No. 9 Tahun 2026. Pemkab Gresik melalui Dinas KBPPPA menyatakan dukungan penuh.

Pemerintah resmi batasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkominfo No. 9 Tahun 2026. Pemkab Gresik melalui Dinas KBPPPA menyatakan dukungan penuh.
