Penyanyi senior Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, menegaskan tidak akan menanggung kerugian korban dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat putrinya, Olivia Nathania, dan menantunya, Rafly Tilaar. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Nyoman Rae menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengganti kerugian para korban yang totalnya mencapai Rp8,1 miliar. Ia menilai pencantuman nama Nia Daniaty dalam gugatan perdata tidaklah tepat, sebab tidak ada bukti sah yang menunjukkan keterlibatan penyanyi tersebut dalam kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Nyoman Rae dengan tegas.
Tanggung Jawab Hukum Bersifat Personal
Menurut Nyoman Rae, secara hukum, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya yang sudah dewasa. Dalam perkara ini, Olivia Nathania sepenuhnya dianggap memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakan-tindakannya.
Ia menjelaskan bahwa Olivia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menarik pihak lain ikut bertanggung jawab dalam perkara perdata maupun pidana yang menjerat dirinya. “Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana,” kata Nyoman Rae.
Kasus penipuan CPNS bodong ini sendiri telah menimbulkan dampak serius, dengan laporan menyebutkan sembilan orang meninggal dunia akibat depresi. Olivia Nathania diketahui telah bebas dari penjara, namun masih memiliki tunggakan ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.




