Gresik – Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” akhirnya mencapai titik akhir yang tak terduga. Musisi Keenan Nasution memutuskan untuk menghentikan proses kasasi di Mahkamah Agung setelah mengetahui penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Keputusan ini menjadi babak baru dari konflik hukum yang sebelumnya berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik.

Bersama Rudi Pekerti, Keenan Nasution memilih untuk tidak melanjutkan perkara di Mahkamah Agung, meskipun secara hukum masih memungkinkan untuk diteruskan. Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ia juga memastikan tidak ada tekanan maupun faktor lain yang memengaruhi keputusan kliennya.

Menurut Minola, sejak awal kliennya telah memiliki niat untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik. Namun, kepergian Vidi Aldiano menjadi momentum yang menguatkan keputusan untuk benar-benar menghentikan proses hukum. Minola lebih lanjut mengungkapkan bahwa pencabutan kasasi sebenarnya telah diajukan sejak 20 Maret 2026.

Dengan demikian, sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” di tingkat kasasi kini resmi berakhir. Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang sebelumnya berkembang di ruang publik terkait kepemilikan dan penggunaan lagu tersebut.