Keberadaan Drama di Pondok Pesantren

Oleh: Rizki Maulana

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Keberadaan Drama di Pondok Pesantren

KilatNews.CoSecara etimologi kata “drama” berasal dari bahasa Yunani “dramoi” yang berarti “berbuat”. Sedangkan Budianta mendefinisikan “drama” sebagai genre sastra yang menunjukan penampilan fisik secara lisan setiap percakapan atau dialog. Drama merupakan salah satu bagian dari genre sastra.

Berdasarkan kedua definisi tersebut dapatlah disimpulan, bahwa drama merupakan suatu perbuatan yang mempertunjukan penampilan fisik secara lisan setiap percakapan. Sedangkan pondok pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan.

Pondok pesantren hadir di tengah-tengah masyarakat tidak hanya sebagai lembaga pendidikan. Tetapi, pondok pesantren juga hadir sebagai tempat penyiaran agama Islam. Sehingga dapat dikatakan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pendidikan Indonesia, terlebih lagi pendidikan agama Islam.

Baca Juga:

Membentuk Karakter Anak Melalui Sastra Anak

Pada dasarnya drama tidak memiliki hubungan langsung dengan tradisi Islam. Hal ini dapat dilihat dari sejarah kemunculan drama itu sendiri. Drama telah ada sejak zaman Yunani, cukup jauh dengan kemunculan Islam. Selain itu, seni dalam Islam  umumnya berupa sastra, misalnya syair-syair dan kaligrafi.

Bagaimana Keberadaan Drama di Pondok Pesantren?

Kenyataannya keberadaan drama dalam pondok pesantren antara ada dan tidak. Ada, oleh karena drama seringkali ditampilkan dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di pondok pesantren. Tidak ada, sebab tidak semua pondok pesantren akan mengizinkan pertujukan drama.

Tentunya larangan tersebut bukan tanpa dasar. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan mengapa pementasan drama tidak boleh ditampilkan di Pondok Pesantren. Pertimbangan yang paling dasar adalah pertimbangan mengenai peraturan pondok.

Setiap pondok pesantren tentunya memiliki peraturan sendiri-sendiri. Umumnya pondok pesantren memiliki peraturan mengenai  jam tidur malam dan peraturan yang melarang santri berhubungan dengan lawan jenis.

Larangan Drama di Pondok Pesantren Waktu Tidur Malam

Sudah menjadi rahasia umum kegiatan santri di pondok pesantren terstruktur dan terjadwal rapi. Hampir seluruh kegiatan terjadwal rapi, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali.

Baca Juga:

Periodisasi Sastra Sunda

Setiap pertunjukan drama tentunya membutuhkan waktu latihan sebelum pementasan, mulai dari olah vokal, olah rasa, dan olah tubuh. Karena kegiatan santri cukup padat dari pagi hingga sore, maka waktu yang paling mungkin untuk latihan adalah malam hari. Dan Kenyataanya malam hari tidak dapat dimaksimalkan sebagai waktu latihan, sebab peraturan pondok yang mewajibkan santri tidur pukul 10 malam. Tak ayal, latihan yang dilakukan di pondok pesantren pun membutuhkan waktu yang lebih lama dari umumnya.

Berhubungan dengan Lawan Jenis

Setiap naskah lakon umumnya terdiri dari tokoh laki-laki dan wanita. Tokoh laki-laki dalam lakon harus diperankan oleh laki-laki. Pun sebaliknya, tokoh wanita harus diperankan oleh wanita.

Pada nafas ini, sudah dipastikan dalam pertunjukan ada adegan di mana antara laki-laki dan wanita berinteraksi, bahkan mungkin ada adegan yang memaksa keduanya saling bersentuhan. Hal ini tentu menyalahi aturan yang berlaku di pondok pesantren, di mana para santriwan dilarang berhubungan dengan santriwati.

Peraturan Berbahasa

Terdapat beberapa pondok pesantren yang menjunjung tinggi bahasa. Bahkan beberapa pondok pesantren menjunjung tinggi pribahasa “allughotu tajulma’had”, yang berarti “bahasa merupakan mahkota pondok pesantren”.

Kata-kata umpatan, makian, bahkan bahasa daerah tidak boleh digunakan di lingkungan pondok pesantren. Sebab adanya peraturan berbahasa. Hal ini bertentangan dengan kenyataan yang kerap kali ditemukan, banyak naskah lakon yang di dalamnya mengandung kata umpatan dan makian. Tentunya ini juga menyalahi peraturan yang berlaku jika tetap dilakukan pementasan drama.

Selain ketiga hal tersebut tentunya banyak lagi yang menjadi pertimbangan sehingga drama menjadi hal yang dilarang di pondok pesantren.

Baca Juga:

Sastra Memberi Kehidupan  

Namun, tidak sedikit pula pondok pesantren yang membolehkan pertunjukan drama. Tentunya perizinan tersebut berdasarkan pertimbangan dari satu dua hal. Semisal tampilan, jenis, dan cara drama dipentaskan.

Wajah Drama di Pondok Pesantren:
Realisme dan Religius sebagai Pilihan Utama

Aliran realisme merupakan aliran drama yang menggambarkan kenyataan kehidupan yang sebenarnya. Realisme menjadi pilihan utama, sebab aliran ini dipandang lebih mudah untuk direalisasikan dalam pertunjukan. Selain itu, alasan aliran ini dipilih adalah lebih dekat dengan kehidupan nyata. Sehingga para aktor yang merupakan santri tidak sulit untuk melakukan observasi peran, ia hanya perlu mengamati kehidupan di sekitarnya.

Baca Juga:

Peran Serta Guru, Media Massa, dan Sastra

Selain aliran, tentunya tema yang dikandung dalam sebuah naskah lakon juga merupakan bagian yang harus ditentukan. Tema yang dipilih biasanya berkaitan dengan latar belakang atau ideologi sutradara dan para aktor. Pementasan drama di pondok pesantren disajikan oleh para santri yang memiliki pendidikan agama kental, maka biasanya tema ketuhanan atau religius merupakan pilihan utama. Namun ini tidak bersifat mutlak, ada juga beberapa pondok yang memilih tema lain dalam pementasan drama.

Adaptasi sebagai Opsi Terakhir

Pementasan drama di pondok pesantren layaknya pisau bermata dua. Jika dilakukan maka banyak peraturan yang akan dilanggar, dan jika tidak maka para santri tidak dapat menyalurkan bakat dan ekspresinya terhadap kesenian. Maka dipilihlah adaptasi sebagai opsi terakhir. Dengan adaptasi maka adanya potensi pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir, bahkan dapat ditiadakan.

Adaptasi yang dilakukan dapat berupa penyesuaian-penyesuaian yang tidak mengubah gagasan utama dalam naskah lakon. Semisal, penyesuaian tokoh, tokoh yang harusnya diperankan oleh wanita diubah menjadi laki-laki. Penyesuaian dialog, dengan menghilangkan kata-kata yang mengandung unsur umpatan dan makian dalam naskah. Penyesuaian kostum, dengan cara mengganti kostum-kostum yang tidak menutup aurat menjadi kostum yang menutup aurat.


Rizki Maulana. Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Penulis juga Santri Pondok Pesantren Ar-Ridwan, Bekasi.

Reporter: KilatNews