secara resmi telah menaikkan status laporan dugaan perzinaan yang melibatkan artis dan suaminya, , dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup dalam kasus tersebut. Laporan ini diajukan oleh , istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025, dengan menyertakan bukti rekaman CCTV.

Pengacara Inara Rusli Sindir Pelapor

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, melontarkan sindiran tajam kepada Wardatina Mawa. Ia menilai bahwa Mawa tidak akan dikenal publik luas jika tidak ada keterlibatan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam kasus ini. “Kalau nggak ada Insanul, kemudian tidak ada Inara Rusli, kau bukan siapa-siapa. Ada double ‘i’ inilah yang membuat kamu namanya jadi bangkit, jadi harum sekarang,” ujar Lechumanan, seperti dikutip dari Satelit News. Ia menambahkan, “Aku nggak pernah lihat kau di TV sebelumnya. Ini karena ada kaitan sama Insanul dan Inara, barulah namamu jadi harum sekarang.” Lechumanan menegaskan kesiapannya untuk membela Inara Rusli secara maksimal.

Proses Hukum dan Harapan Perdamaian

Pihak Insanul Fahmi, melalui kuasa hukumnya Tommy Tri Yunanto, menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, mereka menyoroti pentingnya pengujian bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV, melalui laboratorium forensik untuk memastikan keaslian dan kekuatannya sebagai alat bukti. Meskipun demikian, Insanul Fahmi masih menyuarakan keinginannya untuk menempuh jalur damai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, meskipun Wardatina Mawa tampaknya enggan membuka ruang mediasi.

Wardatina Mawa sendiri telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Februari 2026, di mana ia menjawab 27 pertanyaan dari penyidik. Ia didampingi oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Provinsi DKI Jakarta. Mawa juga mengaku membawa bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik, dengan keyakinan bahwa bukti tersebut akan mempercepat penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang menduga adanya perzinaan dan perselingkuhan antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2026. Peningkatan status ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, yang menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, di luar kasus ini, Inara Rusli juga pernah terlibat dalam proses perceraian dengan mantan suaminya, Virgoun. Gugatan cerai tersebut diajukan Inara Rusli pada Mei 2023, dengan menuntut berbagai hal termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini. Kasus perceraian tersebut akhirnya dikabulkan oleh pengadilan pada November 2023.