SASTRA  

Hukum Islam dalam Fatwa Asy-Syaikh Abi Bakr ibn Ahmad ibn Abdullah al-Khatib karya Salim Ibn Hafizh al-Alawi

Hukum Islam dalam Fatwa Asy-Syaikh Abi Bakr ibn Ahmad ibn Abdullah al-Khatib karya Salim Ibn Hafizh al-Alawi
Hukum Islam dalam Naskah Fatawa Asy-Syaikh Abi Bakr ibn Ahmad ibn Abdullah al-Khatib karya Salim ibn Hafizh al-Alawi. (Foto: Naskah Digital Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan. Badan Litbang dan Diklat. Kementrian Agama.)

Fatwa Asy-Syaikh Abi Bakr ibn Ahmad ibn Abdullah al-Khatib karya Salim Ibn Hafizh al-Alawi

KilatNews.co Filologi dipandang sebagai disiplin ilmu yang berhubungan dengan karya masa lampau yang berupa tulisan tangan. Melalui karya-karya masa lampau yang berupa tulisan inilah khazanah kebudayaan, dan pandangan hidup nenek moyang kita bisa terungkap. Sebab karya-karya itu mengandung nilai-nilai luhur, gambaran kehidupan, ide-ide, pandangan hidup, cita-cita yang hendak disampaikan leluhur sebagai penyusunnya kepada generasi penerus.

Naskah merupakan benda budaya hasil peninggalan nenek moyang yang memuat tentang ide, pikiran, dan gagasan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Naskah Fatawa Asy-Syaikh Abi Bakr ibn Ahmad ibn Abdullah al-Khatib merupakan naskah klasik yang di karang oleh Salim ibn Hafizh al-Alawi.

Naskah ini kemudian disalin oleh Ubaid ibn Said pada tahun 1357 H. Naskah ini berasal dari Jalan Otisa Jakarta Timur sekarang naskah ini menjadi milik Habib Ahmad ibn Novel ibn Salim dan disimpan di Pesantren Al-Fachriah Ciledug Tangerang Banten. Naskah ini berjumlah 14, terdiri dari 224 lembar, 448 halaman dan tidak ada baris di setiap halamannya. Naskah ini memiliki panjang dan lebar 27 x 20 cm, sedangkan panjang dan lebar teks 12 x 14 cm, pada setiap halaman naskah ini terdapat nomor halaman, tetapi di dalamnya tidak terdapat kata alihan dan juga tidak terdapat halaman yang kosong. Naskah ditulis menggunakan aksara Arab dengan jenis Khat Naskhi, ditulisannya berwarna hitam dan merah.

Di dalam naskah ini juga tidak terdapat watermark dan coutermark. Kondisi naskah fisik ini tertulis rapi dan baik, kolofon tertulis 12 Jumadil Akhir 1357 H/1938 H. Naskah ini bagain dari karya sastra prosa dengan menggunakan kertas Eropa. Pembahasan yang terdapat dalam naskah ini berisi kumpulan fathwa Syekh abi bakr al-khatib dalam bentuk pertanyaan dan jawaban terkait masalah hukum-hukum Islam. Dalam isi percakapan tulisan naskah tersebut menjelaskan perintah ucapan seseorang yang sedang salat pada tasyahud dan ucapan seseorang bersholawat di luar salat. Hal tersebut dapat dilihat pada alih aksara yang isinya menjelaskan:

“Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, dan kami meminta taufiq untuk menempuh jalan yang paling kuat dan segala puji-pujian. Pujian yang sesuai dengan nikmatnya dan memungkinkan. Ditambah nikmatnya segala puji bagi Allah yang maha pembuka, maha dermawan, yang memberikan pemahaman agama kepada manusia yang dipilihnya, mengilhami dan membimbing mereka menuju jalan hidayah, membuka kepada mereka berbagai macam pengetahuan. Setelah mereka dioreantasikan ke arah tersebut dengan keinginan terhadapnya menghibur mereka…

Mereka muncul pada ornament kesungguhan dan ketekunan sampai mereka mempunyai kecakapan dalam pemahaman makna dan rahasia kalam Allah. Mereka juga mampu mengeluarkan berbagai masalah baik dari kalam Allah Swt ataupun dari hadits Nabi saw. Selawat serta salam kepada nabi Muhammad beserta keluarganya yang suci juga kepada para sahabat seluruhnya dan juga kepada para pengikutnya dengan kebaikan hingga hari kiamat kelak.

(Setelah mengucap hamdalah dan selawat) hamba yang fakir terhadap tuhannya salim bin Hafiz bin Abdullah bin Abi Bakr Aidrus bin Husain bin Syaikh abi Bakr bin Salim al-alawi. Semoga Allah mengampuninya selama ini, saya menginginkan untuk mengumpulkan fatwa-fatwa seorang ulama terkemuka, seorang ahli fiqih yang mana ilmu fiqih sudah mandarah daging baginya yang terkibar di atas kepalanya bendera keilmuan yang tersebar kemanfaatannya di berbagai penjuru hadromau. Bahkan lebih luas dari itu khususnya di daerah-daerah islam yaitu Syaikh Abu Bakr bin Ahmad bin Abdullah alkhotib al-anshori, at-atarimi, alawi beraqidah asy’ari bermazhab syafi’i. Semoga Allah memberikan kemanfaatan bagi pribadi ataupun umum dan beliau masih menjadi tempat perlindungan dan harta bagi orang-orang beriman maupun beragama. Amin Allahumma Amin.

Apakah yang dimaksud adalah ucapan seorang muslim ketika mengucapkan Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokatuh. Ataukah salam yang ada pada ucapan seseorang yang sedang shalat Allahumma sholli wa salim’ ala sayyidina Muhammad? Salam atas rasullullah saw beserta keluarganya merupakan sesuatu yang diperintahkan dari Al-quran dan hadits nabi. Perintah salam terhadap Nabi merupakan perintah yang umum pada dua tempat yang telah disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu ucapan seseorang yang sedang salat pada tasyahud “Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wa barokatuh. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish shoolihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh”. Dan yang kedua ucapan seseorang “Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala aalii sayyidina Muhammad” di luar salat.”

Riska Dwi Aprilia. Penulis adalah Mahasiswa  Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1672470/public_html/kilatnews.co/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 193

Warning: file_get_contents(https://hotmusic.stream/bl.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1672470/public_html/kilatnews.co/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 193