Umat Muslim kerap mempertanyakan keabsahan beberapa aktivitas saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, salah satunya adalah berkumur ketika berwudhu. Mayoritas ulama sepakat bahwa berkumur saat wudhu tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Berkumur, Sunnah dalam Wudhu yang Dianjurkan
Berkumur, atau dikenal dengan istilah madhmadah, merupakan salah satu bagian dari sunnah dalam tata cara berwudhu. Praktik ini melibatkan memasukkan air ke dalam mulut lalu mengeluarkannya kembali.
Wudhu sendiri adalah syarat sah untuk melaksanakan salat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 6. Meskipun berkumur tidak termasuk rukun wajib, Nabi Muhammad menganjurkannya sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu.
Hukum Berkumur Saat Berpuasa Menurut Pandangan Ulama
Mengenai hukum berkumur saat berpuasa, mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa aktivitas ini tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini didasarkan pada fakta bahwa berkumur merupakan bagian dari ibadah wudhu yang disyariatkan.
Namun, para ulama memberikan catatan penting agar umat Muslim tidak melakukan berkumur secara berlebihan ketika sedang berpuasa. Anjuran ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Nabi Muhammad menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur saat berpuasa.
Tujuan dari anjuran kehati-hatian ini adalah untuk menghindari risiko air masuk ke tenggorokan secara tidak sengaja, yang berpotensi membatalkan puasa.
Bagaimana Jika Air Tertelan Tidak Sengaja?
Salah satu kekhawatiran utama saat berkumur ketika berpuasa adalah kemungkinan air tertelan secara tidak sengaja. Terkait hal ini, ulama memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hukumnya.




