Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa kritik terhadap kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tersebut disampaikan dengan pemahaman fakta yang menyeluruh.

“Kritik tentu boleh. Tetapi fakta tetap penting. Jangan membaca kebijakan perdagangan hanya dari potongan informasi yang terlepas dari konteks,” ujar Trubus kepada media, Minggu (22/2).

Menurut Trubus, kekhawatiran publik banyak muncul karena belum membaca secara utuh penjelasan resmi pemerintah. Penjelasan tersebut termuat dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait ART.

Latar Belakang dan Penurunan Tarif

Trubus menjelaskan, kesepakatan ini berawal dari kebijakan unilateral AS pada April 2025. Saat itu, AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi menekan ekspor nasional dan berdampak pada jutaan pekerja di sektor industri padat karya.

“Dalam situasi itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara retaliasi atau negosiasi. Kalau memilih retaliasi, risiko perang tarif bisa semakin memperburuk kondisi industri nasional,” katanya.

Melalui jalur negosiasi, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen. Selain itu, sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil, mendapatkan pengecualian tarif hingga 0 persen.

“Ini bukan soal kalah atau menang dalam retorika, tetapi soal bagaimana melindungi daya saing ekspor dan keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja,” tegas Trubus.

1.819 Produk Dapat Pengecualian Tarif

Dalam dokumen FAQ pemerintah, disebutkan bahwa sebanyak 1.819 produk Indonesia mendapatkan pengecualian tarif. Rinciannya, 1.695 produk berasal dari sektor industri dan 124 produk dari sektor pertanian.

Khusus untuk sektor tekstil, pemerintah menyediakan mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ). Mekanisme ini memungkinkan penurunan tarif hingga 0 persen untuk produk-produk tekstil tertentu.

Trubus menilai langkah ini secara signifikan memperkuat posisi Indonesia di pasar Amerika Serikat. “Kalau kita melihat dari perspektif daya saing ekspor, ini jelas memberi ruang yang lebih besar bagi produk nasional,” pungkasnya.