Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan seorang pekerja di PT Heng Jaya. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar kecelakaan kerja biasa.
Safri secara tegas menyoroti adanya indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum Sistematis
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Safri dalam keterangan resminya pada Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB tersebut mengecam perlakuan perusahaan terhadap jenazah korban yang dinilai sangat tidak manusiawi. Ia menyoroti laporan bahwa jasad korban dibungkus menggunakan karung, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.
Perlakuan Tidak Manusiawi
“Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu? Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya dengan nada geram.
Safri juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak bersikap lunak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta langkah tegas dan tanpa kompromi, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya minta Gubernur bertindak tegas, jangan lembek. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Safri mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Morowali, agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menolak keras segala bentuk upaya menutup-nutupi fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pungkasnya.




