Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda krusial ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari enam terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa. Perhatian publik turut tertuju pada sikap Komisi III DPR RI yang meminta tuntutan pidana mati tersebut dikaji ulang.
Fandi Ramadhan Bacakan Pledoi Penuh Haru
Salah satu terdakwa, Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan (25) asal Belawan, Medan, membacakan pledoinya dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik. Fandi mengungkapkan permohonan keadilan di tengah ancaman hukuman berat yang dihadapinya.
“Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati,” ucap Fandi di ruang sidang.
Anak pertama dari enam bersaudara itu juga menceritakan latar belakang keluarganya yang sederhana. Ia menyebut ibunya rela menggadaikan rumah demi membiayai pendidikannya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Banda Aceh, Aceh. “Saya miskin dalam harta, tapi saya sangat kaya dengan kasih sayang ayah dan ibu saya,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Fandi Tidak Mengetahui Isi Muatan
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, memaparkan bahwa kliennya awalnya direkrut untuk bekerja di kapal kargo MV North Star pada April 2025. Namun, setibanya di Thailand pada 1 Mei 2025, Fandi justru dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon dengan alasan kapal awal sedang docking di Batam.
“Kalau dikontrak kerja jelas bahwa kapal yang menjadi pekerjaannya itu MV North Star. Akan tetapi di sana berubah. Setelah di Thailand mau berlayar, itu berubah, jadi dipindahkan ke kapal Sea Dragon,” kata Bakhtiar kepada wartawan usai persidangan.
Pada 18 Mei 2025 di perairan Phuket, Thailand, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal nelayan berbendera Thailand. Kardus tersebut dipindahkan ke atas kapal dan disimpan di tangki bahan bakar serta ruang haluan. Menurut kuasa hukum, Fandi sempat mempertanyakan muatan itu. Ia juga menanyakan alasan bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut setelah proses pemindahan barang selesai. Namun, pertanyaannya dijawab bahwa kapal berada di tengah laut dan bendera dalam kondisi tidak layak.
Kecurigaan Fandi disebut semakin kuat ketika muatan yang dijanjikan berupa minyak ternyata berbentuk kardus. Ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada kapten dan diberi jawaban bahwa isi kardus adalah emas dan uang, serta tidak boleh dibuka.
Pelayaran berakhir pada 21 Mei 2025 saat kapal dihentikan tim gabungan TNI AL, BNN, dan Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau. Dari penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram. Jaksa sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, termasuk Fandi, Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Kuasa hukum menilai unsur kesengajaan (mens rea) dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi. “Tidak masuk akal, baru bekerja 10 hari sudah terlibat transaksi narkotika hampir dua ton,” tegas Bakhtiar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim bermusyawarah menyusun putusan.
Komisi III DPR RI Minta Hukuman Mati Ditinjau Ulang
Di hari yang sama, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di Gedung DPR, Jakarta, menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut pencabutan nyawa.
DPR meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman.
Komisi III mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan sangat ketat dan selektif. DPR juga menekankan pentingnya mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru.
Rekomendasi rapat akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.
Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini bermula dari penggerebekan BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon dicurigai karena tidak memasang bendera dan tidak bermuatan minyak sebagaimana keterangan awal. Dari pemeriksaan ditemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang dan dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil laboratorium BNN. Perkara ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa.




