Aziz Syamsudin Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Oleh : Nur Salim

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aziz Syamsudin Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Kilatnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin sebagai tersangka, dikabarkan dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Pada 24 September 2021 menurut jadwal KPK, Aziz Syamsudin harus menghadap penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sayangnya, Aziz tidak hadir. Menurut kabar, dia sedang menjalani Isolasi Mandiri (isoman).

Penetapan Aziz Syamsudin sebagai tersangka memang sejak awal sudah dinanti-nanti oleh publik. Dan penetapan ini adalah kabar baik ditengah pesimisme publik terhadap kinerja KPK.

Baca Juga: Menyikapi Tuduhan Zholim Kepada Azis Syamsuddin Atas Kasus MS dan SRP di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya berharap agar Aziz Syamsudin hadir dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan”. kata Firli.

Tak hanya itu, Firli juga menekankan agar semua pihak yang dipanggil untuk datang ke KPK. “Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK”. lanjutnya.

Berkaitan dengan pemanggilan Aziz Syamsudin oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan, Aziz Syamsudin nyatanya belum bisa memenuhi panggilan KPK.

Menurut surat yang beredar, tertanggal 23 September 2021, Aziz Syamsudin menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tertanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021”, kata Aziz, dikutip dari antaranews.com

Baca Juga: Pertanyaan Besar Buat KPK

Baca Juga: Rakyat Semakin Susah! Harta Luhut Bertambah 67 Miliar Selama Covid-19, Kok Bisa ?

Tidak hadirnya Aziz Syamsudin untuk memenuhi panggilan dan menghadap penyidik KPK karena sedang menjalani Isoman.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai COVID-19”. tulis Aziz.

Reporter: KilatNews