Ruang kebebasan berpendapat yang semakin sempit ini mendapat sorotan banyak pihak, utamanya oleh kelompok-kelompok pro-demokrasi. Amnesty Internasional, pada Senin 16 Agustus 2021, menjelang Hari Ulang Tahun Indonesia yang ke-76 juga turut menyoroti hal ini.
Baca Juga:
Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa hak warga negara atas kebebasan berekspresi masih belum sepenuhnya terpenuhi.
“Indonesia sudah merdeka selama 76 tahun, namun hak warganya atas kebebasan berekspresi masih belum sepenuhnya terpenuhi dan terlindungi,” ujar Wirya.
Sebagaimana dikutip Tempo.co, Amnesty mencatat sepanjang 2020 ada 132 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan n 2021 sudah terjadi 56 kasus serupa dengan total 62 korban. menggunakan UU ITE, dengan total 156 korban, di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis. Sementara selama tahu
Oleh karena itu, menurut Wirya, publik harus berperan aktif untuk mendorong negara agar menjamin kebebasan berpendapat dalam kehidupan berdemokrasi. Sebab hal itu merupakan hak-hak kita sebagai warga negara. “Publik punya peran yang sangat besar untuk mendorong negara menjamin hak-hak kita sebagai warga, termasuk kebebasan berekspresi,” kata Wirya.