10 Macam Risiko dan Strategi Bank Syariah Agar Tidak Terpuruk Di Masa Pandemi
Oleh: Novy Lutfiatul Kamilah
Sudah memasuki satu tahun lebih Covid-19 masih menjadi ancaman dunia global. Di Indonesia dampak Covid-19 sangat terasa, diantaranya korban yang terkonfirmasi kasus positif dan korban jiwa.
Untuk kasus positif, merujuk covid-19.go.id, di Indonesia per 21 Juli 2021 berjumlah 2.983.830, dan dengan jumlah korban jiwa mencapai 77.583 korban jiwa.
Covid-19 selain berdampak terhadap kesehatan manusia, covid-19 juga memberikan dampak terhadap sektor keuangan, yakni salah satunya adalah industri perbankan syariah dan perekonomian masyarakat dalam sektor UMKM dan lainnya.
Di dalam pertumbuhannya, perbankan syariah kini semakin pesat perkembangannya. Hal itu, dapat dilihat dan dirasakan, yakni terlihat dari semakin banyaknya bank dan produk bank berbasis syariah di Indonesia. Meski demikian, bank syariah dalam perkembangannya tidak akan pernah lepas dari adanya risiko-risiko yang menghampiri.
Adapun berbagai macam risiko bank syariah dalam PBI Nomor 13/23/PBI/2011, sebagai berikut: ada 10 risiko diantaranya ada:
- Risiko kredit;
- Risiko pasar;
- Risiko likuiditas;
- Risiko operasional;
- Risiko hukum;
- Risiko reputasi;
- Risiko stratejik;
- Risiko kepatuhan;
- Risiko imbal hasil; dan
- Risiko investasi.
Risiko dan bank merupakan dua hal yang akan selalu berdampingan, karena jika bank tidak mengambil risiko dalam aktivitasnya, maka bank tersebut akan sulit bertahan, dan tidak akan mampu untuk berkembang.
Dari banyaknya risiko-risiko yang akan mengancam pertumbuhan perbankan syariah, karena itu, dalam aktivitasnya bank syariah akan sangat memerlukan pengelolaan manajemen risiko bank syariah.
Bank syariah sebagai lembaga yang memberikan penyaluran dana kepada masyarakat ataupun nasabah, sering dikenal sebagai lembagai intermediary. Sebab, bank syariah menghimpun dana masyarakat atau nasabah kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada nasabah.
Bank syariah merupakan tombak pembiayaan seperti pemberian permodalan untuk usaha dagang, warung, toko dan sebagainya. Namun, kondisi Covid-19 yang kini mengharuskan masyarakat tidak sedikitnya bekerja di rumah serta adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan pendapatan perekonomian terbatas, dan adanya krisis perekonomian.
Di tengah-tengah Covid-19 saat ini, sektor keuangan syariah, industri perbankan syariah cukup memiliki banyaknya tantangan. Salah satunya adalah pertumbuhan pembiayaan. Namun, meski kini terjadinya pasang surut pada industri perbankan syariah, tidak menjadikan masyarakat takut. Pasalnya, masyarakat melihat bahwa bank syariah adalah bank yang mampu bertahan dalam kondisi Covid-19 karena bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.
Seperti pernyataan wakil presiden (Ma’ruf Amin), sebagaimana diwartakan kompas.com, menyatakan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syariah menjadikan alasan bagi sektor perbankan syariah yang mampu bertahan bahkan hingga tumbuh positif di keadaan Covid-19, (14/4/2021). Selain bank yang menerapkan prinsip bagi hasil, pada saat Covid-19 bank juga memberikan restrukturisasi pembiayaan atau kredit yakini dengan bank memberikan keringanan bagi debitur dengan penangguhan pembayaran hingga 1 (satu) tahun.
Meski saat ini bank syariah berada pada comfort zone, bank harus tetap waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi, dan bank harus mencari strategi agar dapat bertahan dalam kondisi Covid-19.
Dengan begitu, strategi yang harus digunakan untuk risiko-risiko pada bank syariah: pertama, dengan adanya pemberian restrukturisasi terhadap masyarakat, bank harus lebih menekan terhadap pemilihan pemberian pembiayaan tersebut. Kedua, yakni dengan memberikan controlling kepada para pemilik UMKM agar untuk menghindari terjadinya risiko-risiko yang dapat berdampak buruk bagi bank syariah.
Dapat dilihat di saat Covid-19 saat ini, bank memiliki peran yang sangat penting sebagai alat untuk menumbuhkan kembali usaha dan bisnis yang terdampak dengan melakukan pemberian pembiayaan. Di samping itu, manfaat dari diberlakukannya manajemen risiko bagi bank yaitu untuk mengidentifikasi, menilai, mengukur dan mengendalikan bank agar terhindarnya dari risiko yang akan membuat bank mengalami kebangkrutan.
Novy Lutfiatul Kamilah. Penulis adalah Mahasiswi STEI SEBI, Depok.