Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap pernah menawarkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan polemik status tanah wakaf Blang Padang di jantung Kota Banda Aceh. Tawaran ini muncul di tengah belum adanya keputusan Presiden Prabowo Subianto, lebih dari setahun setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta intervensi.

Sengketa lahan seluas sekitar 8 hektare ini melibatkan Pemerintah Aceh, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, dan TNI Angkatan Darat. Mualem, melalui surat tertanggal 17 Juni 2025, melampirkan sejumlah bukti sejarah yang diyakini menunjukkan Blang Padang merupakan tanah wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman.

Yusril Ditugaskan Presiden

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dirinya pernah ditugaskan langsung oleh Presiden untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Ia kemudian menawarkan mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai dasar penyelesaian.

“Saya disuruh Pak Presiden datang ke Aceh untuk berdialog masalah tanah wakaf yang diklaim pengurus Masjid Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril saat memberi kuliah umum di hadapan civitas akademika Insitute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Yusril, tantangan utama bukan sekadar perbedaan klaim, melainkan pembuktian hukum atas wakaf yang terjadi ratusan tahun silam. Secara de facto, Blang Padang kini dikuasai Kodam Iskandar Muda dan difungsikan sebagai kawasan militer.

Terinspirasi Pengalaman Pribadi

Gagasan isbat wakaf ini, kata Yusril, lahir dari pengalaman pribadi keluarganya. Ia menceritakan ayahnya yang seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki surat nikah karena menikah pada masa pendudukan Jepang. Status pernikahan ayahnya kemudian disahkan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dari pengalaman itu, Yusril bertanya, “Kalau ada isbat nikah, bisa enggak ada isbat wakaf?”

Ia menjelaskan, Pengadilan Agama dapat memeriksa status wakaf dengan menghadirkan saksi, ahli sejarah, arsip, dan berbagai alat bukti. Apabila pengadilan menetapkan tanah tersebut wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki dasar hukum untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf. “Kalau ada isbat wakaf, kantor BPN tinggal menerbitkan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.

Sejalan dengan Bukti Sejarah Pemerintah Aceh

Penelusuran Yusril terhadap referensi sejarah, termasuk arsip Belanda, menemukan bahwa “Saya cari, ada di buku-buku Belanda yang menyebut tanah itu adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda dan bagian integral daripada Masjid Baiturrahman.”

Temuan ini sejalan dengan bukti yang diajukan Pemerintah Aceh. Mualem melampirkan kutipan buku pegawai kolonial Belanda K.F.H. Van Langen berjudul De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888). Buku tersebut pada halaman 30 menyebut Sultan Aceh mewakafkan lahan sawah di Blang Poengai (Blang Punge) dan Blang Padang sebagai sumber penghidupan Imam Masjid Raya, dengan status wakaf yang tidak boleh dijual atau diwariskan.

Pemerintah Aceh juga menunjukkan bahwa Blang Punge kini telah bersertifikat sebagai tanah wakaf atas nama Masjid Raya Baiturrahman, sementara Blang Padang masih bersengketa.

Dukungan MUI Pusat dan Sikap TNI AD

Perjuangan Pemerintah Aceh mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaannya harus berada di bawah nazir yang sah dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan.”

MUI juga berencana menyusun rekomendasi kepada Kementerian Agama dan TNI untuk mendukung pengembalian fungsi wakaf Blang Padang.

Sementara itu, TNI AD tetap berpegang pada SK Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 yang menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara di bawah Kementerian Pertahanan. TNI AD menyatakan pelepasan aset hanya dapat dilakukan dengan keputusan pemerintah pusat.

Dengan belum adanya keputusan Presiden atas surat Gubernur Aceh, gagasan isbat wakaf yang diajukan Yusril kembali menjadi perhatian. Mekanisme ini berpotensi menjadi jalur hukum untuk menguji seluruh bukti sejarah dan dokumen sebelum negara mengambil keputusan akhir mengenai status Blang Padang.