Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengakui rumah tersebut adalah kediaman pribadinya dan menegaskan bahwa seluruh temuan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menjelaskan bahwa rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya itu memang miliknya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan, Febrie menyebut barang-barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan tertentu. Namun, ia tidak merinci identitas pemilik maupun jenis kegiatan yang dimaksud. “Mengenai uang bahwa itu ada pemilik, itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” katanya.

Febrie menambahkan, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut. Ia meyakini seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” lanjut Febrie.

Penggeledahan rumah di Sentul itu sendiri dilakukan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan barang berharga. “Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ungkap Totok.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan, seperti dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto yang kini masih didalami.

Totok menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilakukan bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Perkara yang tengah ditangani meliputi:

  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Terkait perkembangan penyidikan, Totok menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” pungkas Totok.