Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah restoran mewah bergaya Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran penyidik menduga praktik korupsi tersebut telah merugikan negara hingga sekitar Rp5 triliun. Selain kerugian finansial, dugaan penyimpangan ini juga disebut-sebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik dan memicu pemadaman di beberapa wilayah. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, setelah penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan batu bara.
Proses penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat. Sejumlah penyidik terlihat hilir mudik di dalam bangunan, menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti lain yang diyakini relevan dengan perkara yang tengah ditangani. Kehadiran aparat TNI di sekitar lokasi turut menjadi sorotan masyarakat, mengingat operasi penggeledahan ini dilaksanakan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah
Restoran yang menjadi target penggeledahan ini memicu spekulasi baru setelah beredar informasi yang mengaitkan tempat tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.
Lokasi ini sebelumnya pernah menjadi pusat perhatian publik pada Mei 2024. Kala itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah saat ia berada di restoran yang sama. Dalam insiden tersebut, dua orang diduga mengikuti pergerakan Febrie. Salah satu yang kemudian diamankan diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, sementara seorang lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa dari pemeriksaan telepon genggam Bripda Iqbal, ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan profiling terhadap Jampidsus, lengkap dengan sejumlah data identitas lainnya.



