Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menonaktifkan dua lurah menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam pesta minuman keras (miras) di kantor kelurahan. Kedua pejabat yang dinonaktifkan adalah Lurah Poasia berinisial ZM (53) dan Lurah Talia berinisial RAK (41). Keputusan ini diambil setelah insiden penggerebekan oleh warga setempat yang kemudian viral di media sosial.

Kronologi Penggerebekan di Kantor Kelurahan

Insiden penggerebekan terjadi di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kendari, pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Menurut laporan kepolisian, ZM dan RAK diduga menggelar pesta miras bersama dua wanita panggilan di dalam kantor kelurahan tersebut. Kejadian ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai aktivitas di lokasi dan melakukan penggerebekan.

Video penggerebekan yang beredar luas di platform Instagram, salah satunya diunggah akun @omsottamks pada Minggu, 14 Juni 2026, menunjukkan kerumunan warga yang marah. Mereka tampak mengarak kedua lurah tersebut sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Unggahan tersebut juga menggambarkan ketegangan di lokasi. “Warga terlihat marah dan hendak menghakimi 2 oknum lurah tersebut,” tulis postingan @omsottamks. Beruntung, warga lainnya berupaya menenangkan massa agar situasi tidak semakin memanas. “Beruntung warga lainnya berusaha menenangkan massa agar tidak menghakimi kedua oknum lurah itu,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa kedua oknum lurah tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum dan sanksi administratif dari Pemkot Kendari kini tengah berjalan.