Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyoroti tajam penurunan kinerja PT Bank Aceh Syariah sepanjang tahun buku 2025. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan per 31 Desember 2025 yang dipublikasikan pada 30 April 2026, IDeAS mengungkapkan laba bersih Bank Aceh anjlok hingga 19,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, dalam siaran persnya pada Kamis, 21 Mei 2026, menyebut penurunan tersebut terlihat dari sejumlah indikator keuangan utama. Laba bersih perusahaan turun dari Rp443 miliar pada 2024 menjadi Rp356 miliar pada 2025. Capaian ini disebut IDeAS sebagai laba terendah Bank Aceh dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, total aset Bank Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp28,46 triliun, merosot 10,5 persen dari Rp31,81 triliun pada 2024. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp26,21 triliun menjadi Rp23,73 triliun, atau merosot 9,4 persen.
Munzami menekankan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang baru saja digelar pada 13 April 2026 seharusnya menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajerial PT Bank Aceh Syariah. “Semestinya, RUPS yang baru saja digelar pada 13 April 2026 lalu menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajerial PT BAS oleh seluruh pemegang saham yaitu Gubernur Aceh beserta 23 bupati/wali kota, bukan hanya sebatas acara seremonial saja,” kata Munzami.
Menurut IDeAS, penurunan kinerja ini diduga kuat dipengaruhi oleh instabilitas di jajaran direksi PT Bank Aceh Syariah yang mengalami pergantian hingga lima kali sepanjang 2025. Selain itu, fungsi pengawasan komisaris juga dinilai lemah, mengingat hingga akhir tahun buku 2025, Bank Aceh disebut hanya memiliki satu komisaris independen yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama.
Lembaga kajian ini juga menyoroti tidak dicantumkannya informasi terkait jumlah dan persentase pembiayaan sektor UMKM dalam laporan tahunan 2025, padahal data tersebut selalu dipublikasikan pada laporan tahunan sebelumnya. “Kita menduga hal tersebut sengaja tidak dipaparkan agar publik tidak menyoroti kinerja pembiayaan UMKM,” ujar Munzami.
Ia menambahkan, kewajiban pembiayaan sektor UMKM sebesar 40 persen, sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh Nomor 11 Tahun 2018, diduga belum dijalankan secara optimal oleh Bank Aceh.
Menyikapi kondisi ini, IDeAS mendesak seluruh pemegang saham Bank Aceh, yaitu Pemerintah Aceh serta 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh, untuk menanggapi serius persoalan tersebut. Mereka mendorong dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna menata kembali jajaran direksi dan komisaris perusahaan.
Munzami menegaskan, langkah ini penting “Demi menjaga kepercayaan publik terhadap Bank milik rakyat Aceh tersebut.”




