PT Bank Aceh Syariah (BAS) tidak lagi mempublikasikan data persentase pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Laporan Tahunan 2025 yang dirilis pada 30 April 2026. Keputusan ini memicu tanda tanya publik, mengingat sebelumnya bank milik Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota tersebut menjadi sorotan karena tidak memenuhi amanat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.
Di sisi lain, janji pemanggilan manajemen Bank Aceh oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait rendahnya pembiayaan UMKM dan penempatan dana investasi di luar Aceh, yang disampaikan pada September 2025, hingga kini belum terwujud secara terbuka.
Sorotan Publik dan Amanat Qanun LKS
Lembaga kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menilai hilangnya data pembiayaan UMKM dalam laporan tahunan terbaru Bank Aceh sebagai langkah yang patut dipertanyakan. Direktur IDeAS, Munzami Hs, menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari sorotan publik terhadap kinerja pembiayaan UMKM.
“Kita menduga hal tersebut sengaja tidak dipaparkan agar publik tidak menyoroti kinerja pembiayaan UMKM,” kata Munzami Hs dalam siaran pers di Banda Aceh, 18 Mei 2026.
Sorotan terhadap pembiayaan UMKM Bank Aceh sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu. Pada September 2025, IDeAS merilis analisis yang menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM Bank Aceh hanya mencapai Rp2,47 triliun atau sekitar 12 persen dari total pembiayaan. Angka ini jauh di bawah target minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018.
Janji Panggilan DPRA yang Menguap
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi III DPRA dari Partai Aceh, Hj. Aisyah Ismail atau Kak Iin, pada September 2025 menyatakan akan segera memanggil manajemen Bank Aceh. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait rendahnya pembiayaan UMKM dan penempatan dana investasi triliunan rupiah di luar Aceh.
“Kami akan segera memanggil manajemen Bank Aceh untuk meminta klarifikasi terkait penempatan investasi di luar Aceh dan penyaluran kredit UMKM yang tidak memenuhi amanah Qanun LKS,” ujar Kak Iin kepada Pintoe.co, Senin, 22 September 2025.
Namun, hingga Mei 2026, hampir setahun setelah pernyataan tersebut, pemanggilan manajemen Bank Aceh oleh Komisi III DPRA belum pernah terlaksana secara terbuka.
Perbandingan Kinerja dan Penurunan Laba
Dalam laporan sebelumnya, IDeAS juga membandingkan kinerja Bank Aceh dengan Bank Nagari Sumatera Barat, yang memiliki total aset relatif setara. Hasilnya, Bank Nagari tercatat menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp6,49 triliun atau 26 persen dari total pembiayaan, sementara Bank Aceh hanya 12 persen.
Selain isu UMKM, IDeAS dalam laporan terbarunya juga mengungkap penurunan kinerja keuangan Bank Aceh sepanjang tahun 2025. Laba bersih perusahaan turun 19,7 persen, dari Rp443 miliar pada 2024 menjadi Rp356 miliar pada 2025. Total aset juga merosot dari Rp31,81 triliun menjadi Rp28,46 triliun, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) turun dari Rp26,21 triliun menjadi Rp23,73 triliun.
IDeAS menilai buruknya kinerja ini dipengaruhi oleh instabilitas manajemen, dengan terjadinya pergantian direksi hingga lima kali sepanjang 2025, serta lemahnya pengawasan dari pihak komisaris.
Lembaga kajian tersebut mendesak seluruh pemegang saham Bank Aceh, yang terdiri dari Pemerintah Aceh dan 23 pemerintah kabupaten/kota, untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap arah kebijakan perusahaan. Evaluasi ini diharapkan mencakup kepatuhan terhadap Qanun LKS, yang selama ini menjadi dasar penerapan sistem keuangan syariah di Aceh.




