Gresik, Sabtu (16/5/2026) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis selama libur panjang akhir pekan ini. Kebijakan ini berlaku untuk pemohon yang SIM-nya kedaluwarsa pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Dispensasi perpanjangan SIM tersebut akan diberikan hingga Senin, 18 Mei 2026 mendatang. Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengimbau agar para pemegang SIM segera memanfaatkan tenggang waktu ini untuk melakukan perpanjangan.
Arifin menegaskan, jika pemohon tidak melaksanakan perpanjangan sesuai masa dispensasi yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru. “Dikenakan prosedur dan mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” kata AKP Nur Arifin pada Sabtu (16/5/2026).
Demi kelancaran proses, Arifin juga menghimbau masyarakat untuk membawa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi surat hasil tes kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir pendaftaran sesuai kebutuhan pemohon.
“Dengan mengikuti standar dan persyaratan pembuatan SIM yang telah ditentukan,” beber mantan Kasatlantas Polres Lamongan itu.
Proses perpanjangan SIM akan dipusatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik. Diprediksi, akan terjadi peningkatan jumlah pemohon, meskipun jumlahnya diperkirakan tidak terlalu signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
KRI Satlantas Polres Gresik, Iptu Anggit Ilham, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan banyak masyarakat yang sudah melakukan perpanjangan pada pekan sebelumnya. “Karena banyak masyarakat yang sudah melakukan perpanjangan pekan sebelumnya,” beber Iptu Anggit Ilham.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yaitu masyarakat diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM satu bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.




