Demonstrasi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh pada 4 Mei 2026 lalu bukan sekadar kebisingan tanpa makna. Di balik teriakan mahasiswa, tersimpan keresahan mendalam terkait nasib Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi sasaran gugatan karena dianggap memangkas hak warga atas layanan kesehatan menyeluruh, memicu tuntutan pencabutan regulasi tersebut.
Mahasiswa mencium aroma kebijakan yang cacat prosedur, mulai dari minimnya partisipasi publik, penggunaan data ekonomi yang dipersoalkan, hingga perubahan skema JKA yang disebut tidak dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Singkatnya, pergub ini dituding mengkhianati semangat universal coverage yang bertahun-tahun menjadi sandaran hidup rakyat Aceh.
Dalam iklim demokrasi, kritik terhadap kebijakan adalah vitamin, bukan ancaman. Institusi negara wajib menjaga ruang kritik itu tetap lapang, sembari memastikan netralitas tetap terjaga. Di sinilah pernyataan Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menjadi problematik.
Seruannya agar masyarakat menghargai kerja keras Gubernur Muzakir Manaf yang disebut bolak-balik ke Jakarta demi Aceh terasa ganjil dalam konteks polemik kebijakan publik. Meski dibungkus pesan kondusivitas, ucapan itu memberi kesan kepolisian terlalu dekat dengan narasi politik pemerintah daerah. Padahal persoalannya jelas: publik tidak sedang menyerang pribadi atau etos kerja Muzakir Manaf. Rakyat sedang menggugat substansi kebijakan dan dampaknya terhadap hak kesehatan mereka. Menghormati pemimpin dan mengkritik kebijakan adalah dua hal berbeda yang harus bisa dibedakan.
Polisi harus sadar posisi. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri adalah pengayom masyarakat, bukan pemain politik. Pasal 28 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepolisian harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memang, pernyataan Kapolda itu tidak bisa serta-merta disebut politik praktis. Namun, kedekatan nada dengan pemerintah dapat merusak legitimasi imparsialitas institusi kepolisian di mata publik.
Legitimasi polisi bertumpu pada kemampuannya menjaga jarak yang sama—baik kepada pemerintah maupun kepada pihak yang mengkritik pemerintah. Ketika polisi mulai terdengar seperti juru bicara kekuasaan, jarak sehat yang dibutuhkan demokrasi perlahan mulai runtuh.
Kehati-hatian ini menjadi semakin penting setelah demonstrasi berakhir ricuh. Enam peserta aksi diamankan karena diduga merusak pagar kantor gubernur. Penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas publik tentu sah dan perlu dilakukan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kerusakan fisik semata. Tuduhan represivitas aparat yang disampaikan ARA juga harus dijawab melalui investigasi yang transparan dan akuntabel. Negara tidak boleh hanya cepat mencari pelaku perusakan, tetapi lambat memeriksa dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparatnya sendiri.
Begitu pula dengan munculnya diksi “aktor di balik demo”. Istilah semacam ini problematik bila digunakan terlalu dini tanpa pembuktian yang transparan. Penggunaannya justru berisiko menggeser fokus dari substansi kritik menuju stigmatisasi gerakan. Padahal hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Demonstrasi boleh dikritik bila melanggar hukum, tetapi hak warga untuk bersuara tidak boleh dicurigai sebagai ancaman hanya karena berbeda dengan pemerintah.
Aceh memiliki sejarah panjang tentang relasi kuasa dan aparat. Karena itu, kehati-hatian institusi penegak hukum dalam berkomunikasi menjadi sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. Masyarakat membutuhkan polisi yang tegas terhadap pelanggaran hukum. Tetapi masyarakat juga membutuhkan keyakinan bahwa hukum ditegakkan tanpa kedekatan dengan kekuasaan. Sebab ketika polisi kehilangan jarak dengan kekuasaan, yang rusak bukan hanya pagar kantor gubernur, melainkan juga kepercayaan rakyat bahwa hukum masih berdiri untuk semua orang.




