Dugaan perselingkuhan antara dua karyawan di sebuah perusahaan ekspedisi ternama di Makassar menghebohkan jagat media sosial. Kedua pelaku, yang diketahui sama-sama telah berkeluarga dan memiliki anak, diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan memanfaatkan lingkungan kantor dan menyewa sebuah apartemen.

Informasi yang beredar luas di akun Instagram @trending_makassar menyebutkan, pelaku pria telah memiliki istri dan empat anak, sementara pelaku wanita juga berstatus sebagai istri orang. Keduanya dituding menjadikan tempat kerja sebagai lokasi untuk memadu kasih, jauh dari pengawasan.

Modus operandi yang diduga dilakukan pasangan ini adalah memanfaatkan celah pengawasan di kantor. Ruang kerja yang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) disinyalir menjadi lokasi favorit mereka untuk bermesraan di sela-sela jam kerja. Bahkan, seorang saksi mata mengaku pernah memergoki keduanya berduaan di dalam ruangan kerja dalam kondisi gelap gulita.

“Awalnya saya tidak curiga karena mereka berdua masing-masing sudah punya keluarga. Tapi ternyata mereka malah berpacaran di tempat kerja. Mereka sering cari kesempatan karena ruangannya tidak ada CCTV,” ujar istri dari pelaku pria yang merasa sangat terpukul.

Hubungan terlarang ini diduga tidak hanya terbatas di lingkungan kantor. Keduanya juga ditengarai telah menyewa sebuah unit apartemen selama satu bulan terakhir sebagai lokasi pertemuan rutin untuk melakukan perbuatan melanggar norma.

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku tersebut. Mereka menilai tindakan kedua karyawan itu tidak menghargai institusi pernikahan maupun etika profesional di lingkungan kerja, serta telah mencoreng nama baik perusahaan ekspedisi tempat mereka bekerja.

Saat ini, keluarga korban menuntut keadilan dan meminta manajemen perusahaan untuk mengambil langkah tegas. Harapan besar disampaikan agar pihak manajemen memberikan sanksi berat kepada kedua oknum karyawan tersebut, mengingat tindakan mereka telah berdampak luas terhadap keharmonisan dua rumah tangga.

Hingga Minggu, 29 Maret 2026, publik masih menantikan pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait kebijakan dan tindakan yang akan diambil terhadap karyawan yang melanggar kode etik profesional di lingkungan kerja.