Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait penyelesaian barang bermasalah di bidang kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya akan ditetapkan sebagai milik negara. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiy, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan barang di kawasan pabean. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/3/2026), Budi menyatakan, “aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan barang di kawasan pabean. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/3/2026), Budi menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajibannya.”
Selain itu, Budi menambahkan, PMK 92 Tahun 2025 juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang serta mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan kepabeanan.
Sejumlah ketentuan baru turut diatur dalam PMK tersebut. Di antaranya mencakup penanganan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), hingga mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya. Aturan ini juga mengatur perlakuan terhadap barang berupa uang tunai, imbalan jasa pralelang, hingga komoditas impor dengan tata niaga post border.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya. Dalam rangka percepatan penyelesaian barang, pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan tambahan.



