Polemik hak cipta lagu “Nuansa Bening” masih terus bergulir, melibatkan ahli waris almarhum Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakub Hasibuan, akhirnya angkat bicara terkait langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan gugatan hingga tingkat kasasi.

Yakub menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak penggugat. Putusan tersebut dibacakan pada 19 November 2025.

Kemenangan di Tingkat Pertama

“Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Keenan Nasution,” ujar Yakub saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Menurut Yakub, hasil putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan selama ini. Ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Faktanya, almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Optimistis Hadapi Kasasi

Meski demikian, pihak Keenan Nasution tetap berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menanggapi hal itu, Yakub menyebut langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Namun, Yakub mengaku tetap optimistis bahwa hasil kasasi nantinya akan kembali berpihak kepada kliennya.