Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Rembang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun menjadi korban pencemaran lingkungan oleh industri pengolahan ikan. Warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, menduga limbah pabrik PT Indo Seafood menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem dan gangguan kesehatan di wilayah pesisir tersebut.

Kondisi lingkungan di Desa Banyudono dilaporkan kian memprihatinkan. Bau menyengat, polusi udara, hingga perubahan drastis pada ekosistem laut menjadi keluhan utama masyarakat. Pasir pantai yang semula bersih kini berubah warna menjadi kuning kecokelatan, membuatnya tidak lagi layak sebagai tempat bermain anak-anak.

Kontak langsung dengan air laut yang terpapar limbah juga memicu berbagai penyakit kulit, seperti gatal-gatal, biduran, hingga memar. Lebih jauh, kerusakan ini disebut telah menyebabkan kepunahan biota laut lokal. Jenis kerang batik, kerang lorek, dan rajungan yang dulu melimpah kini sulit ditemukan, digantikan oleh kerang berwarna hitam yang tidak layak konsumsi.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Rembang, Afif Awaluddin, menegaskan bahwa tingkat kerusakan lingkungan di wilayahnya sudah masuk kategori ekstrem. “Kami sangat prihatin, warga sudah banyak mengeluh akibat dampak limbah pabrik itu. Pasir pantai sudah berubah dan tidak bisa dipakai bermain anak-anak. Air laut juga terpapar, ini sudah masuk kategori ekstrem,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (14/3/2026).

Menanggapi mandeknya solusi dari pemerintah daerah dan instansi terkait, Afif menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada pabrik, melainkan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Saya akan melayangkan surat ke DPRD dan menuntut KLHK. Mereka yang memberikan izin, mereka yang mengadministrasi, tapi seolah membiarkan kerusakan ini terjadi,” tegas Afif.

Afif menyoroti adanya saling lempar tanggung jawab antara pusat, provinsi, dan daerah saat audiensi ketiga. “Ini lucu,” katanya. Ia juga mengaku telah mengantongi data sertifikasi hasil uji lab terkait kualitas air, tanah, dan udara yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. “Kami tantang pihak KLHK untuk tinggal di sini dua hari dua malam saat ketiga pabrik beroperasi. Rasakan sendiri lingkungannya, jangan hanya bicara data di kantor,” pungkasnya. Afif menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan menempuh jalur hukum di pengadilan.

Sebelumnya, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Bupati Rembang Harno telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolah ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, pada Selasa (24/2/2026) lalu. Namun, hingga Senin (16/3/2026) hari ini, warga setempat mengaku belum merasakan perubahan signifikan dan masih menunggu informasi lanjutan dari hasil sidak tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.