Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat dini hari, 14 Maret 2026. Insiden ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

KontraS Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Ungkap Motif Serangan

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai tindakan penyiraman air keras ini sebagai upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM). Menurut Dimas, serangan ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tulis Dimas dalam rilis resmi KontraS.

KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap identitas pelaku dan motif di balik serangan brutal ini, mengingat potensi dampak fatal yang bisa ditimbulkan oleh penyiraman air keras.