Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik dugaan ijazah palsu. Rismon juga menegaskan bahwa dokumen pendidikan milik Jokowi adalah asli, tanpa ditemukan kejanggalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, setelah menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis sore, 12 Maret 2026. “Ya saya pun minta maaf kepada publik. Apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” kata Rismon.

Rismon secara gamblang menyatakan keyakinannya terhadap keaslian ijazah tersebut. “Saya meyakini temuan baru saya tersebut bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi,” sambungnya.

Peninjauan Ulang Metodologi Penelitian

Penegasan ini muncul setelah Rismon meninjau ulang metodologi penelitian dalam bukunya berjudul Jokowi’s White Paper selama dua bulan terakhir. Metodologi penelitian dalam buku tersebut mencakup sekitar 480 halaman dari total lebih dari 700 halaman isi buku.

Dalam kajian ulang tersebut, Rismon mengaku menemukan sejumlah temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik. Ia juga meneliti sejumlah fitur dokumen ijazah, seperti emboss dan watermark, yang kemudian menyimpulkan tidak ada kejanggalan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Rismon mengungkapkan perasaannya terkait temuan barunya ini. “Saya juga merasa tersakiti terhadap temuan saya sendiri karena saya harus jujur menyatakan bahwa temuan saya itu bakal dicerca, dihina, dan dilabel sebagai pengkhianat. Tapi penelitian adalah penelitian,” ujarnya.

Permohonan Restorative Justice

Rismon, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, menyebut hasil kajian terbarunya telah disampaikan kepada penyidik sekitar sepekan lalu. Selain menyampaikan permintaan maaf, ia juga mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut dan tengah memprosesnya. “Beberapa hari lalu yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman.

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai bulan Ramadan menjadi momentum yang baik untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan persaudaraan. “Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” ujar Gibran dikutip dari Antara, Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dihentikan perkaranya setelah mengajukan restorative justice. Dengan demikian, penyidikan saat ini menyisakan enam tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.