Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026, menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak di wilayah tersebut. Kebijakan ini mencakup potongan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif PBB, berlaku hingga akhir tahun.
Program keringanan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung dalam kegiatan sosialisasi di Auditorium Balai Kota Bandung pada Senin, 2 Maret 2026. Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Pemerintah ingin hadir memberi kemudahan bagi masyarakat. Karena itu kami mengeluarkan dua program insentif yang dapat dimanfaatkan warga,” ujar Andri.
Insentif pertama adalah diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Potongan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026. Dengan demikian, masyarakat yang melunasi PBB sebelum tanggal tersebut akan langsung menikmati pengurangan nilai pajak.
Andri menambahkan, “Diskon ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga yang taat dan disiplin membayar pajak tepat waktu.” Ia juga menegaskan bahwa diskon 10 persen ini hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun 2026 dan tidak berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain diskon, Pemerintah Kota Bandung juga menghapus seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PBB hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB untuk melunasi hanya pokok pajaknya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Dendanya dihapus, sehingga yang dibayarkan hanya pokok pajaknya saja,” jelas Andri. Program penghapusan sanksi ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.




