BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) tanker Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026, ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati dan berencana memanggil penyidik serta jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik, Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati dari JPU.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis Fandi Ramadhan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya. “Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar majelis hakim di persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, majelis hakim juga menemukan hal-hal yang meringankan. Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. “Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” kata hakim. Pertimbangan lain adalah paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan asas keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal Sea Dragon ditangkap aparat. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga serta membiayai sekolah adik-adiknya.

Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Menurutnya, hakim tampak mempertimbangkan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif. Ia menilai majelis hakim memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Komisi III DPR tetap menghormati langkah hukum Fandi dan kuasa hukumnya yang masih memperjuangkan pembebasan terdakwa. “Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu. Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini. “Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai dengan vonis kemarin,” tegasnya.

Kronologi Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika yang diangkut kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau. Upaya penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton tersebut digagalkan oleh operasi gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.

Dua kapal perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858, turut terlibat dalam operasi yang dilakukan di perairan selatan Tanjung Piai, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Rabu, 21 Mei 2026. Aparat mengamankan enam tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.