Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dr. Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dr. Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih. Ia dikawal ketat oleh sejumlah polisi berpakaian preman saat digiring menuju ruang tahanan. Kedua tangannya diduga diborgol dan ditutupi dengan baju yang dikenakannya. Selama proses tersebut, wajah Dr. Richard Lee tertutup masker dan ia enggan memberikan komentar kepada awak media.

Konfirmasi Penahanan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan terhadap Dr. Richard Lee. “Iya,” ujar Edy dengan singkat saat dikonfirmasi.

Edy menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan keterangan resmi terkait penahanan ini. “Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia melaporkan Dr. Richard Lee setelah membeli sejumlah produk kecantikan dari klinik Athena milik Dr. Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli meliputi White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, Dokter Amira menduga produk-produk tersebut bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking atau pengemasan ulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.