Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring. Kebijakan ini mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Pernyataan ini disampaikan Meutya di Jakarta pada Jumat (6/3).

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Implementasi peraturan ini akan dimulai pada platform-platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dilakukan secara bertahap.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. “Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” jelasnya.

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. “Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid.