Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan skema bunga 3% efektif per tahun tetap dipertahankan, memberikan angin segar bagi wirausahawan yang baru merintis usaha di tengah tantangan ekonomi.
Skema bunga rendah ini menjadi kunci penting bagi UMKM pemula untuk menjaga arus kas bisnis agar tidak terbebani cicilan besar. Banyak pihak kerap mengira seluruh bunga KUR seragam di angka 6%, padahal terdapat jalur khusus bagi UMKM skala sangat kecil atau pemula melalui KUR Super Mikro.
Memahami Subsidi Bunga 3% pada KUR Super Mikro
Bunga 3% yang ditawarkan pada KUR Super Mikro merupakan bentuk subsidi dari pemerintah. Artinya, beban bunga asli pinjaman sebenarnya jauh lebih tinggi, namun sebagian besar ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menjadikan KUR Super Mikro sebagai modal kerja yang sangat terjangkau, jauh lebih murah dibandingkan pinjaman komersial atau pinjaman daring yang kerap memiliki bunga mencekik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong lahirnya wirausahawan baru dan memperkuat ekosistem UMKM di Indonesia.
Syarat Utama Pengajuan KUR Super Mikro 3%
Meskipun menawarkan bunga yang sangat ringan, Bank BRI menerapkan standar verifikasi yang ketat untuk memastikan dana subsidi ini tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi calon debitur:
- Lama Usaha: Berbeda dengan KUR Mikro biasa yang mensyaratkan usaha telah berjalan minimal enam bulan, KUR Super Mikro dapat diajukan meski usaha belum genap enam bulan. Namun, calon debitur wajib mengikuti program pendampingan atau memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif.
- Belum Pernah Menerima KUR: Skema bunga 3% ini umumnya diprioritaskan bagi debitur baru. Jika calon debitur sebelumnya sudah pernah meminjam KUR dan ingin menambah modal, biasanya akan diarahkan ke skema bunga 6% atau lebih.
- Dokumen Identitas: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah jika sudah menikah.
- Legalitas Usaha: Calon debitur minimal harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat secara mandiri melalui portal Online Single Submission (OSS).




