Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2026. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Fadia Arafiq menyampaikan pernyataan kontroversial yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya tidak memahami aturan birokrasi dan hukum secara mendalam. Pernyataan ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pejabat pemerintah, mengingat posisinya sebagai kepala daerah menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap sistem pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi pengakuan tersebut. “FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Fadia Arafiq juga mengaku lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah, sementara dirinya lebih fokus pada kegiatan seremonial. Pengakuan ini sontak mengundang kritik pedas, dengan beberapa pejabat pemerintah menegaskan bahwa alasan ketidakpahaman hukum tidak dapat dijadikan pembelaan dalam kasus korupsi, karena setiap pejabat publik terikat oleh prinsip tanggung jawab jabatan.
Perjalanan Karier dari Panggung Hiburan ke Politik
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia Arafiq dikenal luas sebagai penyanyi dangdut pada awal tahun 2000-an. Namanya meroket melalui lagu “Cik Cik Bum Bum”, yang kemudian membuka jalan bagi karier politiknya. Popularitas di dunia hiburan menjadi modal awal baginya untuk aktif di politik daerah, hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah di Pekalongan.
Riwayat Pendidikan Tinggi yang Kontroversial
Ironisnya, di tengah pengakuannya yang tidak memahami hukum dan pemerintahan daerah, Fadia Arafiq memiliki riwayat pendidikan yang cukup tinggi dan bergengsi:
- S1 Manajemen di Universitas Abadi Karya Indonesia Semarang
- S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang
- S3 (Doktor) di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang doktoral, pengakuan Fadia yang menyatakan tidak memahami pemerintahan daerah dinilai kontroversial. Pendidikan tinggi umumnya diasosiasikan dengan kemampuan analisis, pemahaman kebijakan, serta tanggung jawab akademik terhadap jabatan publik. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ini tidak hanya menjadi perhatian karena proses hukumnya, tetapi juga karena pernyataan kontroversial yang menyertainya.




