Selebritas Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang sebelumnya dilayangkan oleh Inara Rusli.

Mawa, yang hadir sebagai saksi, mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB dan baru rampung pada 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik melontarkan sekitar 27 pertanyaan yang berfokus pada dugaan akses ilegal CCTV yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, memastikan kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. “Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik,” ujar Fedhli kepada awak media.

Fedhli juga menegaskan bahwa Wardatina Mawa tidak memiliki akses terhadap CCTV yang menjadi objek laporan. Ia membantah kliennya pernah mengakses langsung atau meminta pihak lain untuk membuka rekaman CCTV milik Inara Rusli. Menurut Fedhli, informasi mengenai isi rekaman CCTV yang diketahui Mawa berasal dari pihak lain, bukan dari akses langsung ke perangkat atau sistem CCTV.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam dugaan ilegal akses perkara ini,” tegas Fedhli.

Meskipun telah menyelesaikan pemeriksaan, pihak Wardatina Mawa menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus dugaan akses ilegal CCTV ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi lain untuk memperjelas duduk perkara.