Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyegel pembangunan menara provider di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, pada Selasa siang. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang sah.

Penyegelan menara yang berlokasi di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari ini bermula dari aduan warga setempat yang merasa keberatan dengan pembangunan tersebut. Setelah menerima laporan, Satpol PP Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, membenarkan pemasangan Satpol PP Line di lokasi. Ia menjelaskan bahwa proyek dihentikan karena pelaksana belum memiliki izin pembangunan menara. “Untuk sementara pembangunan menara dihentikan, nantinya pelaksana akan diundang ke kantor untuk dimintai penjelasan,” ujar Sus Sabarto.

Dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas pembangunan menara dihentikan sementara hingga pihak pelaksana dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.