Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hal tersebut dalam Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H atau 2026 Masehi di Jakarta, Selasa (3/3). “Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat. Termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga.

Rincian alokasi anggaran THR tersebut mencakup Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk anggota TNI dan Polri. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima total Rp20,2 triliun. Sebanyak 3,8 juta pensiunan ASN juga akan mendapatkan THR dengan total anggaran Rp12,7 triliun.

Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan akan 100% penuh. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa rincian besaran THR ini akan diberikan kepada berbagai kategori penerima. Mereka termasuk PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Selain itu, Airlangga juga menekankan bahwa pembayaran THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni. Untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan pembayaran THR karyawan secara penuh tanpa cicilan, selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.