Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan peringatan keras kepada pihak kepolisian terkait penanganan kasus kematian Nizam Syafei. Ia secara tegas menolak segala bentuk upaya perdamaian atau Restorative Justice yang mungkin muncul dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Rieke berkaca pada pengalaman pahit tahun 2024, di mana kasus kekerasan terhadap Nizam sempat berakhir dengan kesepakatan damai. Kegagalan fungsi penegakan hukum di masa lalu tersebut dinilai menjadi pemicu terjadinya peristiwa fatal yang merenggut nyawa korban saat ini.

Rieke Diah Pitaloka Desak Hukuman Maksimal

Rieke menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh lagi diselesaikan melalui jalur perdamaian. “Kalau dari pengalaman 2024, ini kami semua saya kira sepakat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus ini. Tidak ada lagi upaya perdamaian dari yang ini untuk teman-teman di kepolisian,” tegas Rieke Diah Pitaloka pada Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, “Mohon tidak diarahkan perdamaian lagi, sudah tidak bisa. 2024 dilakukan perdamaian, inilah akibatnya. Restorative Justice tidak untuk kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan ekstrem, jangankan sampai mati, penyiksaan saja itu tidak boleh sebetulnya.”

Politikus PDI Perjuangan itu mendorong kepolisian untuk menggunakan pasal berlapis demi menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Rieke ingin memastikan bahwa hukuman mati menjadi opsi terakhir dalam KUHP baru jika unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah.

Dukungan politik juga diberikan melalui koordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI untuk memantau kinerja penyidik di lapangan. Rieke menjanjikan transparansi proses hukum agar publik tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan.

Pasal Berlapis dan Perlindungan Hukum

Rieke menjelaskan beberapa pasal yang diharapkan dapat diterapkan. “Ada beberapa hal seperti dasar penganiayaan berujung kematian, dasar penganiayaan berencana berujung kematian, pemberatan hukuman karena hubungan keluarga orang tua ditambah sepertiga, kemudian ada konsep pidana mati tapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” jelas Rieke.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan undang-undang lain di luar KUHP. “Selain itu saya sangat berharap dari kasus ini jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis tidak hanya berbasis KUHP, tapi juga berdasarkan rujukan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Tim kuasa hukum keluarga Nizam, yang diwakili oleh Lisnawati (ibu kandung Nizam) dan Krisna Murti, memperkuat argumen Rieke. Mereka menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bisa mencapai penjara seumur hidup. Tim kuasa hukum sedang mengupayakan agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dibandingkan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi mendiang Nizam yang sudah terlalu lama menderita dalam diam. Semua pihak yang terlibat dalam pembiaran kekerasan ini diminta untuk ikut bertanggung jawab di hadapan hukum.