Pemerintah menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan atau tidak menetapkan suatu wilayah sebagai bencana nasional tidak berada di luar koridor hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/2/2026).
Bahtiar hadir mewakili pemerintah untuk memberikan keterangan terkait permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana. Ia membantah tudingan bahwa diskresi Presiden dalam penetapan status bencana bersifat bebas tanpa batas atau subjektif.
Diskresi Presiden Tetap Terukur
“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujar Bahtiar di Ruang Sidang Pleno MK. Menurutnya, diskresi Presiden tetap mengikuti indikator objektif yang jelas.
Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Selain itu, tingkatan bencana juga mempertimbangkan kapasitas sumber daya, kemampuan pemerintah daerah, risiko bencana susulan, dan lamanya waktu pemulihan.
Bahtiar menambahkan, setiap penggunaan diskresi harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dilakukan dengan itikad baik, serta diawasi secara hukum dan politik. Ia menekankan prioritas utama pemerintah dalam penanganan bencana.
“Respons menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada sekadar urusan administratif,” tegasnya.
Tolak Tudingan Politisasi dan Siapkan Penanganan
Pemerintah juga menolak tudingan adanya politisasi dalam penetapan status bencana. Bahtiar menjelaskan, penetapan status bencana memperhitungkan berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi, administrasi, stabilitas pemerintahan, dan hubungan pusat-daerah, di samping aspek teknis penanggulangan bencana.
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait ketentuan lebih lanjut belum diterbitkan, Bahtiar memastikan pemerintah telah menyiapkan lebih dari 90.000 personel dan berbagai alat untuk menangani bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penanganan ini dilakukan melalui Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Gugatan Warga Negara dan Dampak Konstitusional
Sidang uji materiil ini bermula dari permohonan tujuh warga negara yang menyoroti keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional. Hingga 15 Desember 2025, bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut telah menewaskan 1.016 orang dan mengungsikan sekitar 850 ribu warga.
Para pemohon menilai status “prioritas nasional” yang digunakan pemerintah tidak diatur dalam UU Penanggulangan Bencana dan merugikan korban secara konstitusional. Kerugian tersebut mencakup hak atas keamanan, tempat tinggal, dan pendidikan.
Pemerintah memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan tersebut. Alasannya, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 84 UU 24/2007, sudah menyediakan landasan normatif yang memadai bagi penanganan situasi luar biasa. Sementara itu, sidang untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum digelar karena wakil legislatif belum siap menyampaikan keterangannya.




