Pengusaha sekaligus tokoh media, Dahlan Iskan, berhasil memenangkan gugatan hukum terkait sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media, penerbit media lokal Radar Bogor. Putusan Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 25 Februari 2026, menguatkan posisi Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah dan membatalkan akta jual beli saham yang menjadi pokok perselisihan dengan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Dahlan Iskan adalah pemegang saham yang sah atas PT Bogor Ekspres Media. Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung lama mengenai hak kepemilikan saham perusahaan media tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan, yang menuding Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan sependapat dengan penggugat, menilai bahwa proses pengalihan saham oleh para tergugat telah melanggar prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, akta tersebut resmi dibatalkan, dan pengalihan saham dianggap tidak pernah terjadi secara sah.

Selain mengonfirmasi status kepemilikan, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan. Ganti rugi ini mencakup kerugian materiil senilai lebih dari Rp1,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Jumlah ini ditetapkan sebagai kompensasi atas dampak yang dialami Dahlan Iskan akibat sengketa panjang tersebut.

Pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan tanpa penundaan. Selain itu, para tergugat juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara.