Gresik, Kamis (26/2/2026) – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora akhirnya resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Yoni Dores dipastikan tidak berlanjut setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kabar penghentian kasus ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2/2026). Menurut Sadrakh, hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Penyidik Tak Temukan Unsur Pidana

“Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudari Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” ujar Sadrakh di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam kesempatan tersebut, suami Lesti Kejora, Rizky Billar, turut hadir mewakili sang istri. Aktor sekaligus presenter itu mengaku lega setelah kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi ditutup. Billar menyebut, sejak awal Lesti merasa yakin tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Rizky Billar Lega, Sebut Laporan Salah Sasaran

Ia bahkan menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran. “Alhamdulillah, hari ini resmi dinyatakan bahwa kasusnya ditutup. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi hal seperti ini yang mengganggu ketenangan keluarga kami,” ujar Billar.

Billar menambahkan, proses penyelidikan yang berjalan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan kepada istrinya. Dengan dihentikannya kasus ini, keluarga Lesti Kejora berharap dapat kembali fokus pada aktivitas mereka tanpa gangguan hukum.