Puasa, dalam bahasa Arab disebut imsak, secara harfiah berarti menahan diri. Dalam konteks syariat Islam, puasa didefinisikan sebagai tindakan menahan diri dari hal-hal tertentu pada waktu yang telah ditetapkan, dengan memenuhi syarat-syarat khusus.

Imam Ibnu Al-Qayyim, sebagaimana dikutip dalam buku 30 Pelajaran Waktu di Bulan Puasa karya Sa’id ‘Abd al-‘Azhim, menjelaskan bahwa manfaat puasa sangat nyata bagi akal sehat dan fitrah manusia. Hal ini karena jiwa manusia cenderung terbiasa dengan kenikmatan dan seringkali sulit melepaskan diri darinya, sehingga puasa menjadi sarana melatih pengendalian diri.

Sejarah Kewajiban Puasa dalam Islam

Kewajiban puasa ditetapkan setelah kaum muslimin berhijrah ke Madinah, tepatnya pada tahun kedua setelah hijrah. Saat itu, kondisi Islam telah mapan, dan ajaran tauhid serta shalat sudah menjadi kebiasaan dalam diri kaum muslimin. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri menjalankan puasa Ramadhan selama sembilan tahun.

Pada awalnya, kewajiban puasa diberlakukan dengan sistem pilihan (takhyir), di mana seseorang dapat memilih untuk berpuasa atau memberi makan satu orang miskin setiap hari. Namun, sistem ini kemudian dihapuskan (dinaskh) dan puasa ditetapkan sebagai ibadah wajib.

Meskipun demikian, keringanan tetap diberikan bagi golongan tertentu. Pemberian makan tetap berlaku bagi orangtua renta dan perempuan yang tidak mampu berpuasa. Demikian pula, orang sakit dan musafir diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).

Jenis-jenis Puasa

Secara umum, puasa terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Puasa Wajib: Meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (tebusan dosa), dan puasa nazar (janji).
  • Puasa Sunnah: Berbagai jenis puasa yang dianjurkan namun tidak wajib, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan lainnya.

Kewajiban puasa Ramadhan ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah 183).

Keutamaan Puasa dalam Hadis Nabi

Dalam kitab Shahihain karya Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah r.a., terdapat beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan puasa:

  1. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah Ta‘ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ada seseorang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, maka hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’
  2. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi.
  3. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika berjumpa dengan Tuhannya karena puasanya.

Syarat Wajib Berpuasa

Para ulama sepakat bahwa puasa diwajibkan bagi individu yang memenuhi kriteria berikut:

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Telah baligh (dewasa)
  • Mampu melaksanakan puasa

Selain itu, bagi perempuan, disyaratkan dalam keadaan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian, puasa tidak wajib bagi orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, perempuan haid, dan perempuan nifas.

Puasa Anak-anak

Meskipun puasa tidak wajib bagi anak kecil, mereka dianjurkan untuk berlatih. Dari Ar-Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz r.a., ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari ‘Asyura mengutus seseorang ke kampung-kampung kaum Anshar untuk menyampaikan: Barang siapa pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa). Dan barang siapa pagi hari dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Ia berkata: Kami pun berpuasa setelah itu, dan kami menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan dari bulu (wol). Jika salah seorang dari mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya sampai waktu berbuka. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain juga menyebutkan: Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sadar. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan disahihkan oleh Hakim).

Tanda Baligh

Tanda baligh bagi laki-laki dapat diketahui melalui salah satu dari tiga perkara: keluarnya mani (baik karena mimpi basah atau sebab lain), tumbuhnya rambut kemaluan, atau mencapai usia lima belas tahun.

Adapun bagi perempuan, tanda baligh sama dengan laki-laki, dengan tambahan satu hal lagi, yaitu mengalami haid (menstruasi).

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Pembatal puasa terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan konsekuensi hukumnya:

1. Pembatal Puasa yang Hanya Wajib Qadha

  • Makan dan Minum dengan Sengaja: Jika seseorang makan atau minum karena lupa, keliru, atau dipaksa, maka puasanya tidak batal dan tidak ada kewajiban qadha maupun kafarat. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang lupa sementara ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. (HR. Al-Jama’ah).
  • Muntah dengan Sengaja: Apabila muntah terjadi tanpa disengaja (refleks), maka tidak ada kewajiban qadha maupun kafarat. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal dan wajib mengqadha. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak ada qadha atasnya. Dan barangsiapa yang sengaja memuntahkan maka hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).
  • Haid dan Nifas: Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas, meskipun hanya sesaat sebelum matahari terbenam, puasanya batal dan wajib mengqadha. Ini merupakan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama.
  • Istimna’ (Onani): Apabila mani keluar akibat mencium, memeluk, atau menyentuh istri dengan tangan, maka puasa batal dan wajib qadha. Namun, jika mani keluar hanya karena memandang atau berpikir, hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban apapun, seperti halnya mimpi basah di siang hari, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah.
  • Mengonsumsi Sesuatu yang Bukan Makanan ke Rongga Tubuh: Contohnya adalah mengonsumsi garam kasar atau sejenisnya. Hal ini membatalkan puasa menurut pendapat ulama pada umumnya dan wajib mengqadha.
  • Berniat Berbuka (Membatalkan Niat Puasa): Jika seseorang berniat untuk berbuka padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya batal walaupun ia belum memakan sesuatu yang membatalkan. Niat merupakan salah satu rukun puasa. Jika ia membatalkan niatnya dengan sengaja dan atas kehendaknya sendiri, maka puasanya batal dan wajib mengqadha.

2. Pembatal Puasa yang Wajib Qadha Sekaligus Kafarat

  • Jima’ (Berhubungan Suami Istri) di Siang Hari Ramadhan dengan Sengaja: Ini adalah pembatal puasa yang memiliki konsekuensi hukum paling berat. Selain wajib mengqadha puasa, pelaku juga wajib membayar kafarat secara berurutan, yaitu: memerdekakan seorang budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika masih tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Kewajiban kafarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengaku telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kafarat kepadanya secara berurutan seperti di atas.