Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto, resmi dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Selasa, 24 Februari 2026. Laporan ini terkait dugaan keikutsertaan istri Eko Cahyanto dalam sejumlah perjalanan dinas ke luar negeri yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
GMBI menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Eko Cahyanto atas dugaan penyimpangan birokrasi dan penyalahgunaan wewenang. Surat laporan dari Dewan Pimpinan Daerah GMBI tersebut tertanggal November 2024 dengan nomor: 041/DPD/LSM-GMBI/MJL/XI/2024.
GMBI Soroti Dugaan Penyelewengan Kekuasaan
Sebagaimana dikutip dari akun TikTok @media24jam2 pada Senin (23/2/2026), GMBI mengklaim pelaporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Dalam suratnya, GMBI menyoroti sejumlah poin krusial, menuding adanya indikasi penyelewengan kekuasaan, upaya memperkaya diri, hingga tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Eko Cahyanto di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Tudingan ini dinilai bertentangan dengan prinsip birokrasi dan aturan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Istri Sekjen Kemenperin Diduga Ikut Perjalanan Dinas Luar Negeri
Poin utama dari tudingan yang dilayangkan GMBI adalah terkait keikutsertaan istri Eko Cahyanto, Irma Dwi Santi, dalam sejumlah perjalanan dinas. Keikutsertaan ini diduga terjadi baik saat Eko masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) maupun setelah dilantik menjadi Sekjen Kemenperin.
Dalam laporannya, GMBI merinci sejumlah dokumen perjalanan dinas yang diduga mengikutsertakan istri pejabat dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara. Rincian tersebut antara lain:
- Fasilitasi visa untuk kegiatan bisnis Hannover Messe 2023 (Ref No: B/547/KPAII.1/PTK/VI/2023).
- Permohonan rekomendasi visa dan exit permit untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada Februari–Maret 2023.
- Nota Dinas delegasi kunjungan kerja ke KDEI Taipei, Taiwan pada Agustus 2024.
- Delegasi untuk Supply Chain Summit, IPEF Supply Chain, dan IPEF Crisis Response Network di Amerika Serikat.
- Undangan kunjungan kerja ke Atase Perindustrian di Brussel.
GMBI menduga kuat seluruh rangkaian perjalanan dinas luar negeri tersebut menggunakan sumber dana dari Direktorat Jenderal KPAII. Padahal, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan secara ketat untuk pegawai dan kegiatan resmi kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
GMBI Desak Mensesneg Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Dalam suratnya, GMBI meminta Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekjen Kemenperin. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dan menegakkan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, GMBI menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut dengan tegas melarang PNS untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.
“Kami meminta Mensesneg untuk segera mengkaji dan mengevaluasi kepemimpinan Saudara Eko Cahyanto. Jika terbukti ada pelanggaran, kami desak agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tulis GMBI dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian maupun dari Eko Cahyanto terkait tudingan yang dialamatkan oleh GMBI tersebut.



