Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status laporan dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup dalam laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Peningkatan status ini, yang berlaku sejak 10 Februari 2026, mengindikasikan bahwa kasus tersebut kini memasuki fase krusial dan berpotensi segera menetapkan tersangka.
Potensi Penetapan Tersangka
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai bahwa naiknya kasus ke tahap penyidikan merupakan sinyal kuat adanya calon tersangka. “Kalau sudah ada penyidikan maka berarti sudah ada calon tersangkanya,” tegas Hotman, mengutip dari channel Intens Investigasi pada Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa proses selanjutnya, seperti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bersifat formalitas sebelum penetapan tersangka diumumkan secara resmi. “Tinggal nanti di-BAP dan itu formalitas saja, baru ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, juga menegaskan bahwa proses hukum kini telah masuk tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti untuk menentukan tersangka. “Dalam proses penyidikan itu demi kepentingan penyidik ingin mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ujar Fedhli. Ia juga menyebut bahwa dalam kasus dugaan perzinaan, penetapan tersangka lazimnya melibatkan dua pihak.
Bukti Tambahan dan Pemeriksaan Lanjutan
Wardatina Mawa sendiri telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026), di mana penyidik melayangkan sekitar 27 pertanyaan untuk memperdalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selain itu, Mawa juga menyerahkan bukti tambahan yang diklaim memperkuat laporannya, meskipun detailnya tidak diungkap ke publik. “Karena itu materi penyidikan, jadi kami tidak bisa memberikan rincian,” kata Fedhli.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026. “Artinya, segala pengumpulan kemarin, sudah dirasa ada perbuatan pidana yang ditemukan. Dari laporan Saudara WM,” tambah Andaru. Penanganan kasus ini berada di bawah unit khusus yang menangani isu perempuan dan anak, yaitu Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Ancaman Hukuman
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menekankan bahwa ancaman hukuman dalam laporan tersebut tergolong ringan, yaitu maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta sesuai dengan pasal yang disangkakan. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan terus berlanjut.




