Pendeta Dedi Saputra, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemerintah Aceh dan sejumlah organisasi masyarakat Islam, telah diamankan aparat kepolisian di Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini menyusul kontroversi terkait unggahan di media sosial yang diduga menghina Islam dan menyinggung masyarakat Aceh.
Kronologi Penangkapan di Bengkayang
Berdasarkan informasi yang beredar, Dedi Saputra ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026. Penangkapan terjadi di Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, saat Dedi dalam perjalanan pulang dari pasar bersama istrinya.
Etfy, istri Dedi, menceritakan detik-detik penangkapan suaminya. “Tiba-tiba ada mobil yang menghalangi jalan kami. Suami saya langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil jenis Hilux Saya sempat diminta membawa motor sendiri, namun karena tidak mampu, akhirnya saya mengikuti dalam mobil untuk mengantar kendaraan kami pulang,” ujar Etfy.
Setibanya di rumah, Etfy diperbolehkan turun untuk mengambil KTP dan pakaian suaminya, sementara Dedi tetap berada di dalam mobil. Setelah proses penangkapan, Dedi Saputra kemudian diketahui dipindahkan ke Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Pendampingan Hukum dan Permohonan Maaf
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah, Denny Febrianus Nafi, yang menjadi kuasa hukum keluarga, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. Tujuannya adalah memastikan Dedi Saputra tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara selama proses penegakan hukum berlangsung.
Melalui akun media sosial Denny Nafi, Dedi Saputra mengunggah sebuah video permohonan maaf. Dalam video tersebut, Dedi menyampaikan penyesalannya atas ucapannya di TikTok yang telah menimbulkan kegaduhan dan menyinggung ulama Aceh.
“Dengan ini saya memohon maaf sedalam-dalamnya dari hati saya. Kiranya bapak-bapak semuanya, ustad-ustad di sana, ulama, teungku, diberikan mau melapangkan dada untuk memberikan pemaafan bagi saya khususnya di bulan Ramadan ini yang penuh dengan berkah,” kata Dedi.
Dedi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menghapus semua video dan akun media sosialnya, serta hanya akan fokus pada pekerjaan di gereja. Ia berharap kasusnya dapat diselesaikan di Kalimantan, dengan alasan semua video dibuat di sana.
Laporan Pemerintah Aceh dan Ormas Islam
Sebelumnya, nama Dedi Saputra menjadi sorotan publik setelah akun TikTok miliknya, @tersadarkan5758, mengunggah sejumlah konten yang dinilai menyinggung agama Islam dan masyarakat Aceh. Konten tersebut memicu keberatan dari berbagai kalangan, termasuk ulama dan organisasi masyarakat Islam di Aceh.
Pemerintah Aceh bersama para ulama dan sejumlah organisasi masyarakat Islam telah sepakat melaporkan Dedi ke Polda Aceh pada November 2025. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, sebelumnya menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk sikap tegas masyarakat Aceh. Ia menyebut kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga “menyangkut marwah dan harga diri masyarakat Aceh yang menerapkan kekhususan syariat Islam.”
Hingga Sabtu, 21 Februari 2026, akun TikTok @tersadarkan5758 masih dapat diakses. Konten terakhirnya yang diunggah tiga hari lalu memperlihatkan pemandangan suasana pagi sebuah perkampungan yang disebut diambil di gereja tempatnya memberi pelayanan.
Proses hukum terhadap Dedi Saputra saat ini masih menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi terbaru dari Polda Aceh, Dedi ditangkap atas laporan mahasiswa dan kini ditahan di Mapolda.




